Hukum Kurban Untuk Orang Yang Telah Meninggal

1 menit baca
Hukum Kurban Untuk Orang Yang Telah Meninggal
Hukum Kurban Untuk Orang Yang Telah Meninggal

Pertanyaan

Apa hukumnya menyembelih kurban dengan niatan (pahalanya) untuk orang yang telah meninggal?

Jawaban

“Apabila mayit telah berwasiat agar berkurban untuknya (atas namanya), maka hal tersebut boleh dilakukan.

Namun jika dia tidak pernah berwasiat supaya melakukan hal tersebut, maka mendoakannya lebih utama daripada berkurban untuknya. Karena yang disyariatkan adalah berkurban untuk orang yang masih hidup. Dahulu Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkurban untuk beliau dan keluarganya.

Sehingga jika anda berkurban dengan seekor kambing untuk dirimu dan keluargamu dengan meniatkan untuk seluruh keluargamu serta kerabat yang telah meninggal, maka tidak mengapa. Karena mereka masuk dalam keumuman (niat tersebut).

Adapun mengkhususkan kurban untuk mayit sebagai bentuk sedekah darimu, maka ini bukanlah petunjuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Karena beliau tidak pernah berkurban untuk istrinya Khadijah (secara khusus) padahal Khadijah termasuk wanita yang paling beliau cintai.

Tidak pula beliau berkurban untuk pamannya Hamzah sementara ia termasuk orang yang paling beliau cintai atau untuk kerabat dan putrinya yang telah meninggal.

Semua ini menunjukkan bahwa perbuatan di atas tidaklah disyariatkan. Namun apabila ada seseorang yang melakukannya, maka kita tidak akan mencelanya. Namun kita mengarahkannya kepada ibadah yang lebih utama, yaitu mendoakan kebaikan untuk mayit.”

Narasumber: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله
Rujukan: Liqa al-Bab al-Maftuh 52

Abu Hafshah Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  •   Apabila perbuatan itu (melagukan azan) sampai merubah maknanya maka tidak boleh. Namun jika perbuatan itu tidak sampai merubah...
  • Bagaimana pun juga ini merupakan sebuah musibah yang menimpa kaum muslimin, kita memohon keselamatan kepada Allah Ta’ala. Seorang wanita...
  • Hukumnya mereka sebagaimana bapak-bapak mereka. Apabila kedua orang tuanya kafir, maka hukum mereka sebagaimana kedua orang tuanya di dunia....
  • Apabila telah mengucapkan salam dari shalat, maka membaca أستغفر الله، أستغفر الله، أستغفر الله، اللهم أنت السلام، ومنك السلام،...
  • Hendaknya tidak melakukan akad pernikahan berupa ijab, qabul, dan perwakilan melalui percakapan telepon. Demi merealisasikan maksud dan tujuan syariat...
  • Apabila mereka masuk masjid lalu telah mengerjakan shalat tahiyatul masjid & shalat rawatib (jika ada sebelumnya), maka yang lebih...

Kirim Pertanyaan