Hukum Memakai Barang Milik Masjid Untuk Keperluan Pribadi

1 menit baca
Hukum Memakai Barang Milik Masjid Untuk Keperluan Pribadi
Hukum Memakai Barang Milik Masjid Untuk Keperluan Pribadi

Pertanyaan

Terkait dengan barang-barang milik masjid semisal tangga. Sebagian orang datang karena memiliki pekerjaan di rumah mereka. Kemudian mereka mengambil barang tersebut di masjid dan memakainya untuk pekerjaan mereka di rumah. Apakah imam masjid berdosa jika memberikan barang itu kepada mereka atau dia punya hak untuk menolaknya?

Jawaban

Tidak halal bagi imam, muadzin atau pengurus masjid atau siapapun dari kalangan jama’ah masjid untuk memberikan izin supaya mengambil barang-barang tersebut dan menyerahkannya di luar masjid.
Karena barang-barang itu diwakafkan untuk masjid sehingga tidak boleh dipakai untuk kepentingan selainnya.
Maka tidak boleh seorang pun untuk mengambilnya dan menggunakannya. Tidak boleh pula dia mengizinkan penggunaannya.

Bahkan meskipun seandainya masjid sudah tidak membutuhkannya. Seperti tangga atau karpet yang sudah lama (tidak dipakai) lalu ada orang yang mengambil dan memanfaatkannya.
Karena barang-barang ini untuk masjid, jika masjid sudah tidak membutuhkannya, maka dialihkan kepada masjid yang lain. Adapun seseorang memakai untuk kepentingan pribadi, maka ini hukumnya haram dan pelakunya berdosa. Kita memohon perlindungan kepada Allah Ta’ala.

Narasumber: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله
Rujukan: Fatawa Nur alad Darb 351

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  • Harta warisan tersebut halal untuk ahli waris. Meskipun dahulu orang yang mewariskan harta itu mendapatkannya dengan cara yang haram....
  • Tidak boleh membiarkan anak kecil lewat di depan orang shalat dan anak kecil tersebut tidak berdosa karenanya karena dia...
  • Nasehat bagi siapa saja yang hasad (dengki) terhadap saudaranya atas keutamaan yang Allah ﷻ berikan kepadanya. Nasihat kami hendaknya...
  • Mengebiri hewan, jika hal itu lebih bermanfaat dan baik, maka tidak mengapa. Ini merupakan suatu hal yang telah dikenal,...
  • Imam Ahmad mengatakan tentang ayat ini : وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا “Dan apabila al-Quran dibacakan, maka dengarkanlah...
  • Memakai imamah bukan termasuk sunnah baik muakkadah maupun selain muakkadah. Karena dahulu Nabi shallallahu alaihi wa sallam memakai imamah...

Kirim Pertanyaan