Hukum Membatalkan Puasa Karena Dugaan Salah

1 menit baca
Hukum Membatalkan Puasa Karena Dugaan Salah
Hukum Membatalkan Puasa Karena Dugaan Salah

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

Pertanyaan

ما الحكم إذا أكل الصائم أو شرب أو جامع ظانا غروب الشمس أو عدم طلوع الفجر؟

“Apa hukumnya jika orang yang berpuasa makan atau minum atau melakukan jima’ karena dia menyangka bahwa matahari telah tenggelam atau fajar belum terbit?”

Jawaban,

الصواب أن عليه القضاء وكفارة الظهار عن الجماع عند جمهور أهل العلم سدا لذريعة التساهل واحتياطا للصوم

“Pendapat yang benar adalah dia wajib untuk mengqadha puasanya dan membayar kafarrah dzihar untuk jima’ menurut mayoritas para ulama.
Hal ini sebagai upaya untuk menutup jalan menuju sikap bermudah-mudahan dan sebagai langkah kehati-hatian untuk puasanya.”

[Tuhfatul Akhwan 180]

Abu Ubay Afa

“Perbanyaklah kalian mengingat kepada sesuatu yang melenyapkan semua kelezatan, yaitu maut.” (HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  • Pencarian ilmu agama semestinya dilakukan secara continue dan terus-menerus. Sa’id bin Jubair rahimahullah berkata, لا يَزالُ الرَّجُلُ عالِمًا ما...
  • Al-Hafidz Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah menegaskan, تأخير التوبة في حال الشباب قبيح ففي حال المشيب أقبح وأقبح “Menunda taubat...
  • Al Imam As Syafi’i rahimahullah berkata, Tidak akan indah ilmu agama dan tidak pula akan bagus kecuali dengan 3...
  • Al-Fudhail bin’Iyadh rahimahullah mengatakan, لَم يتزيّنِ النَاسُ بشِيءٍ أفضَل مِن الصِدق وَطَلَب الحَلاَل “Tidaklah manusia berhias dengan sesuatu yang...
  • Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menegaskan, ﻓﻼ ﺑﺪ ﻣﻦ ﺣﺼﻮﻝ اﻷﻟﻢ ﻭاﻟﻤﺤﻨﺔ ﻟﻜﻞ ﻧﻔﺲ ﺁﻣﻨﺖ ﺃﻭ ﻛﻔﺮﺕ ، ﻟﻜﻦ اﻟﻤﺆﻣﻦ...
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, ﻓﺈﻥ اﻟﻠﻪ ﻳﺤﺐ اﻟﺘﻮاﺑﻴﻦ ﻭﻳﺤﺐ اﻟﻤﺘﻄﻬﺮﻳﻦ ﻭﻟﻴﺴﺖ اﻟﺘﻮﺑﺔ ﻧﻘﺼﺎً ؛ ﺑﻞ ﻫﻲ ﻣﻦ...

Kirim Pertanyaan