![]() |
Perlu Diketahui Bagi Yang Hendak Berkurban |
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan dzulhijjah dan seseorang hendak berkurban, maka ia dilarang memotong rambut, kuku atau kulitnya.
Namun apabila seorang wanita punya kebutuhan menyisir rambutnya pada hari-hari tersebut padahal dia hendak berkurban, maka tidak mengapa ia menyisir rambutnya.
Namun hendaknya ia menyisir rambutnya dengan lembut. Jika ada sedikit rambutnya yang rontok tanpa disengaja, maka ia tidak berdosa. Karena tujuannya menyisir rambut bukanlah supaya rambutnya berjatuhan. Namun semata-mata bermaksud untuk merapikan rambutnya.”
[Silsilah Fatwa Nur ‘alad Darb nomor kaset 283]