SEPUTAR MASALAH RUMAH TANGGA

8 menit baca
SEPUTAR MASALAH RUMAH TANGGA
SEPUTAR MASALAH RUMAH TANGGA

✍? Al-Ustadz Qomar Suaidi, Lc
حفظه الله تعالى

TANYA:
1.Ustadz yang saya hormati. Saya seorang istri yang sedang mengalami permasalahan rumah tangga. Ustadz, saya merasa suami tidak adil terhadap saya. Semenjak menikah suami menginginkan saya untuk terus melahirkan anak untuknya. Ketika saya meminta suami menjaga jarak kelahiran, agar lebih bisa mengurus anak dan melayani suami, suami tidak mau. Padahal suami sibuk di luar sehingga praktis saya yang mengurusi semuanya. Sekarang setelah anak saya banyak dan masih kecil, suami saya menikah lagi. Saya seperti kehilangan pegangan hidup.
Saya paham poligami dibolehkan dalam Islam. Hanya saja kesedihan yang sangat, membuat saya tidak bisa berfikir jernih, saya mohon nasihat dari ustadz agar saya tidak tergelincir dosa. Terima kasih atas jawabannya❓

JAWAB:
Allah سبحانه وتعالى berfirman:

وَجَعَلْنَا بَعْضَكُمْ لِبَعْضٍ فِتْنَةً أَتَصْبِرُونَ ۗ وَكَانَ رَبُّكَ بَصِيرًا

“Dan kami jadikan sebahagian kalian cobaan bagi sebahagian yang lain. Akankah kalian bersabar❓Dan adalah Rabbmu Maha Melihat.”
[QS. Al Furqan: 20].

Sebagian kita adalah ujian bagi yang lain. Termasuk suami adalah ujian bagi istri, sebagaimana sebaliknya. Hakikat ini harus disadari oleh masing-masing. Karena pada kenyataannya, kehidupan berkeluarga tidak selalu berjalan sesuai dengan keinginan sepasang insan.

Yang saya nasihatkan untuk penanya, bersabarlah dengan kenyataan yang ada. Kesabaran tidak akan pernah sia-sia, dan akan selalu membuahkan hasil yang baik, cepat atau lambat, dunia atau akhirat.

Kewajiban Anda sebagai seorang istri terhadap suami tunaikanlah dengan baik, walau perilaku suami Anda terhadapmu tak sebaik kamu terhadapnya. Karena jaminan Nabi telah menanti, seorang wanita datang kepada Nabi ﷺ beliau pun bertanya:

أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ ؟ قَالَتْ : نَعَمْ قَالَ : كَيْفَ أَنْتِ لَهُ قَالَتْ : مَا آلُوهُ إِلاَّ مَا عَجَزْتُ عَنْهُ قَالَ : انْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ ، فَإِنَّهُ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ.

“Apakah kamu punya suami❓” Ia menjawab, ’iya.’ Beliau berkata, “Bagaimana sikapmu terhadapnya❓” Aku tidak pernah meremehkan (tugasku) kecuali yang aku tidak mampu’. Jawabnya. Nabi ﷺ berkata, “Lihatlah kedudukanmu terhadapnya, karena dia adalah surgamu atau nerakamu.” [Shahih, H.R. Ahmad, Nasa’i, Al Humaidi, dan yang lain, lihat Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah: 2612].

Dan masih banyak Iagi janji-janji baik bagi wanita yang shalihah, yang melakukan kewajibannya terhadap suami.

Tapi ini tidak berarti Anda membiarkan kenyataan terjadi dan berlarut tanpa usaha merubahnya. Usaha harus dilakukan tanpa pemberontakan, tapi dengan kedamaian.

Butuh keberanian beriring kesopanan untuk menjelaskan kepada suami problem yang ada, mudah-mudahan dia menyadari. Tak lupa iringkan selalu doa di akhir malam, agar Allah sadarkan suami sehingga selalu terbimbing. Usahakan untuk tahu mengapa suami menolak untuk mengatur jarak kelahiran. Bisa jadi ia tidak mengetahui hukum dengan baik, sehingga menganggap mengatur jarak kelahiran tidak diperbolehkan. Bila itu yang terjadi, jelaskan bahwa ulama, di antaranya Asy Syaikh lbnu Utsaimin رحمه الله telah membolehkan mengatur jarak kelahiran yang bila jarak kelahiran dekat menyebabkan sang ibu kepayahan.

Adapun nasihat saya untuk suami Anda, maka hendaknya ia bertakwa kepada Allah dalam memimpin keluarga. Rasulullah ﷺ adalah teladan para suami, dan beliau sangat membahagiakan para istrinya. Penuh pengertian dan perhatian, sampai-sampai beliau membantu pekerjaan-pekerjaan istri beliau di rumah. Praktek beliau ini sebagai realisasi terhadap sabda beliau ﷺ:

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِي

“Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik terhadap keluarga, dan aku adalah sebaik-baik orang terhadap keluargaku.” [Shahih, H.R. At Tirmidzi, An Nasa’i, Ad Darimi, Ibnu Hibban, dan yang lain. Lihat Ash Shahihah: 285]. Beliau ﷺ juga mengatakan:

ارْفُقْ بِالْقَوَارِيْرِ

“Lembutlah terhadap kaum wanita.” [H.R. Ahmad, dan diriwayatkan oleh yang lain di antara Al Bukhari dan Muslim dengan redaksi yang sedikit berbeda].

Beliau ﷺ juga bersabda:

اسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا

“Terimalah wasiat yang baik terkait dengan wanita.” [Shahih, H.R. Al Bukhari, Muslim, dan yang Iain]. Yakni, aku wasiatkan hal yang baik tentang wanita maka terimalah.

Bersikap adillah pada para istri. Bila tidak, maka ancaman di hari kiamat telah menanti:
مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ

“Barangsiapa memiliki dua istri lalu cenderung kepada salah satunya (tidak adil), maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan sisi tubuhnya miring.” [Shahih, H.R. Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasa’i, dan Ibnu Majah, lihat Irwa’ul Ghalil: 2017]

Capailah kebahagiaan dan keharmonisan dalam keragaman
dengan meneladani panutan kita dalam berumah tangga, Rasulullah, yang menjadi kasih sayang bagi keluarga bahkan bagi alam semesta.

Semoga Allah memberikan taufik kepada kita semua.

TANYA:
2. Assalamualaikum, ustadz yang selalu dirahmati oleh Allah. Saya yang awam ini mau bertanya. Istri tahun 1994 hamil dan melahirkan anak pertama tidak puasa 30 hari. Pada tahun 1995 hamil dan melahirkan anak kedua dan juga tidak puasa 30 hari. Kalau sekarang, dia harus membayar puasa saja atau sekalian membayar fidyah❓Mohon penjelasan dari ustadz, jazakumullahu khairan (08524716xxx)

JAWAB:
Wanita yang tidak berpuasa karena nifas dan menyusui, hanya berkewajiban membayar fidyah menurut pendapat yang kuat (rajih). Satu hari diganti dengan beras setengah ukuran zakat fitrah, atau satu hidangan makan lengkap dengan sayurnya yakni siap santap.

TANYA:
3. Bismillah, Assalamualaikum. Ya saudara/saudariku, ana selalu mengalah dan selalu berusaha sabar menghadapi sikap suami yang mudah marah (tempramen), sering mengatakan istri budhek (tuli) dan masih suka facebookan/sms an dengan wanita lain yang bukan mahram. Padahal suami sudah lama ngaji salaf, setiap hari juga shalat fardhu. Kadang ana hanya bisa meneteskan air mata jika suami berkata kasar. Ya saudara/saudariku ana senantiasa mendoakannya agar suami menjadi figur seorang pemimpin yang baik dalam rumah tangga dan menjadi seorang muslim yang sejati. Tetapi sepertinya doa dan harapan saya belumlah terwujud.

Ya saudara/ saudariku apakah sikap ana tersebut sudah benar❓ Adakah doa khusus agar rumah tangga kami bahagia dan harmonis sehingga menjadi keluarga yang sakinah, mawwadah, dan warrahmah❓Atas jawabannya ana ucapkan jazakumullahu khairan.

JAWAB:
Sikap sabar dan doa Anda untuk suami sangat benar. Tetaplah bersabar dan berdoa kepada Allah, Allah pasti mengabulkan. Namun perlu diketahui bahwa terkabulnya doa itu dengan salah satu dari tiga cara ini, sebagaimana diterangkan dalam sebuah hadits, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda yang artinya, ”Tidaklah seorang muslim berdoa dengan doa apa pun selama bukan dosa atau pemutusan silaturahmi, kecuali Allah akan memberikannya salah satu dari tiga: Allah segerakan pengabulannya di dunia, Allah simpan di akhirat, atau Allah akan memalingkannya dari kejelekan yang semisalnya.” Para shahabat berkata, “Kalau demikian kami akan memperbanyak doa, ya Rasululah.”

Beliau bersabda, Allah akan mengabulkan yang lebih banyak.”
[H.R. Ahmad رحمه الله dari shahabat Abu Sa’id Al Khudri رضي الله عنه, dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani رحمه الله dalam Shahih At Targhib].

Dan berusahalah untuk mengubah suami Anda dengan berbagai cara yang baik dan benar, mungkin dengan nasihat, atau dengan buku, atau dengan ceramah.

Dan saya nasihatkan untuk suami Anda agar ia menyadari, bahwa bila pada istrinya memiliki kekurangan, sesungguhnya ia juga punya kebaikan, sebagaimana ia harus menyadari bahwa dirinya juga tidak lepas dari kekurangan. Kalau tiap suami istri hanya meIihat pada kekurangan masing-masing, maka kira-kira tidak ada keluarga yang harmonis di dunia ini. Makanya sadarilah kekurangan masing-masing dan hargailah kelebihan pasangan kita. Nabi ﷺ bersabda:

لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ

“Janganlah seorang muslim (suami) benci kepada muslimah (istri), bila dia marah karena akhlak tertentu, dia ridha dari akhlak yang lain.” [Shahih, H.R. Muslim].

Tunduklah kita kepada aturan agama kita. Allah selalu melihat dan meniIai kita.

TANYA:
4. Afwan ini ada beberapa pertanyaan seputar rumah tangga. Ana berharap sekali penjelasan tentang pertanyaan ana ini:
✹ Bagaimana hukumnya istri minta cerai dengan alasannya karena khawatir tidak bisa taat lagi kepada suami, takut semakin terjebak ke dalam kedurhakaan❓Jadi berfikir lebih baik pisah❓Bisa dikatakan syar’i kah alasan tersebut❓
✹ Bagaimana hukumnya kalau orang lagi marah sedikit-sedikit buang-buang makanan, atau membanting barang hingga rusak. Terus memukul istri bertubi-tubi sampai berbekas, meski tidak sampai cacat❓Tolong penjelasannya❓ Jazakumullahu khairan

JAWAB:
Untuk pertanyaan pertama, kami balik bertanya, apa sebab kekhawatiran dari tidak bisa taat❓ Apakah suami anda suami yang taat beragama atau tidak❓Baik dan bertanggung jawab dalam hidup berumah tangga atau tidak❓ Kalau iya, maka anda harus berusaha untuk taat dan jangan minta cerai. Tapi kalau suami anda seperti yang kedua. Maka anda boleh minta khulu’, pergilah ke KUA atau pengadilan agama agar khulu’ diurus secara resmi.

Dan nasihat saya kepada suami. Seperti nasihat Nabi ﷺ kepada seseorang yang memukuli budaknya dalam riwayat Imam Muslim.

قَالَ أَبُوْمَسْعُودٍالْبَدْرِيُّ: كُنْتُ أَضْرِبُ غُلَامًالِي بِالسَّوْطِ فَسَمِعْتُ صَوْتًا مِنْ خَلْفِي اعْلَمْ أَبَا مَسْعُودٍفَلَمْ أَفْهَمْ الصَّوْتَ مِنْ الغَضَبِ قَالَ فَلَمّا دَنَا مِنِّي إِذَا ھُوَرَسُولُ اللهِ ﷺ فَإِذَا ھُوَ يَقُولُ اعْلَمْ أَبَا مَسْعُودٍ اعْلَمْ أَبَا مَسْعُودٍ قَالَ فَأَلْقَيْتُ السَّوْطَ مِنْ يَدِي فَقَالَ اعْلَمْ أَبَا مَسْعُودٍ أَنَّ اللهَ أَقْدَرُعَلَيْكَ مِنْكَ عَلَى ھَذَا الْغُلَامِ قَلَ فَقُلْتُ لَا أَضْرِبُ مَمْلُوكًابَعْدَ هُ أَبَدًا

“Abu Mas’ud Al Badri mengatakan, ‘Dahulu aku memukul budak milikku dengan cambuk’. Maka aku dengar suara dari belakangku, “Ketahuilah Abu Mas’ud❗” Maka aku tidak memahami suara itu karena kemarahan, ketika beliau mendekat kepadaku, ternyata beliau Rasulullah ﷺ. Beliau pun langsung mengatakan, “Ketahuilah Abu Mas’ud, ketahulah Abu Mas’ud❗” ‘Maka ku jatuhkan cambuk itu dari tanganku.’ ”Ketahuilah Abu Masud, Allah lebih mampu terhadapmu dari pada kamu terhadap budak ini❗” Aku berkata, ‘Aku tidak akan memukul budak setelah itu selama-lamanya.’

Dalam riwayat lain, Abu Mas’ud mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, dia bebas karena Allah.’ Nabi ﷺ katakan, “Andai kamu tidak bebaskan niscaya kamu bakal dijilat-jilat api neraka.” Orang tersebut akhirnya sadar dan membebaskan budaknya.

Nabi ﷺ juga bersabda:

إِنَّ اللَّهَ يُعَذِّبُ الَّذِينَ يُعَذِّبُونَ فِي الدُّنْيَا

“Allah menyiksa orang-orang yang menyiksa di dunia.” [Sahih, H.R. Muslim].

Sayangilah istrimu, Nabi ﷺ bersabda:

الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ ارْحَمُوا مَنْ فِى الأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِى السَّمَاءِ

”Orang-orang yang penyayang akan disayangi Allah yang Maha Rahman, sayangilah siapa saja yang di bumi niscaya yang di langit (Allah) akan menyayangimu.” [Shahih, H.R. At Tirmidzi, dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani رحمه الله].

TANYA:
5. Bismillah. Ustadz, ada seorang
yang mengontrakkan sebuah pohon durian selama lima musim buah dengan biaya kontrak 1 Juta. Dalam akad perjanjian, si penyewa boleh menjual buah durian tersebut. Dan jika pohonnya mati uang akan dikembalikan❓Apalah hal tersebut tergolong riba❓Jika ini sudah berjalan, ahsannya gimana ustadz. Karena uang si pengontrak sudah dipakai oleh si pemilik pohon dan tidak bisa diminta kembali (085640xxx)

JAWAB:
Transaksi kontrak tersebut hakikatnya adalah transaksi jual beli yang tidak benar. Karena terdapat padanya gharar, yaitu ketidakjelasan antara untung dan rugi pada dua pihak. Karena keluarnya buah bukan sesuatu yang pasti, apalagi jumlahnya. Maka transaksi tersebut batal. Jika sudah terjadi, hendaknya yang pemilik barang mengambil uang dari pembeli setara dengan barang yang telah dia ambll, lalu kembalikan selebihnya dan batalkan perjanjian tersebut.

TANYA:
6. Assalamualaikum. Maaf mau tanya. Seorang suami yang hendak berpoligami, menjanjikan istri pertama nafkah 2 juta/bulan. Jika dikemudian hari penghasilan suami berkurang, maka apakah istri pertama punya hak untuk menuntut janji dari suaminya❓Apakah dia zalim kepada suaminya jika berbuat sepert itu❓ Jazakumullahuu khairan atas jawabannya❓

JAWAB:
Boleh bagi istri untuk menagih janjinya.

?? Sumber ||
Majalah Qudwah Edisi 01

Abu Ammar Ahmad

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari)

Lainnya

  • Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah, seorang ulama besar dari masa lampau, memberikan gambaran yang indah tentang kekuatan dan manfaat membaca...
  • Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, ﻳﺠﺐ ﺃﻥ ﻳﺘﺠﻨﺐ اﻟﺼﺒﻲ ﺇﺫا ﻋﻘﻞ ﻣﺠﺎﻟﺲ اﻟﻠﻬﻮ ﻭاﻟﺒﺎﻃﻞ ﻭاﻟﻐﻨﺎء ﻭﺳﻤﺎﻉ اﻟﻔﺤﺶ ﻭاﻟﺒﺪﻉ ﻭﻣﻨﻄﻖ...
  • PERBANYAKLAH DZIKIR DI BERBAGAI TEMPAT Berkata Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh : Sesungguhnya dalam keterbiasaan seorang berdikir di jalan, di...
  • Saat ini, kita hidup dalam dunia yang penuh godaan dan cobaan. Dalam menghadapi cobaan tersebut, kita sering merasa kesulitan...
  • Pengertian Istilah ‘Arab dan A’rab A’rab adalah orang-orang Arab yang tinggal di pedalaman, berpindah-pindah dari satu oase ke oase...
  • Ibnu Katsir rahimahullah berkata, كثرت الأمراض بالحمى والطاعون، في العراق والحجاز والشام، وماتت الوحوش في البرازي والبهائم، وهاجت ريح...

Kirim Pertanyaan