Hukum Kerja Di Perusahaan Rokok

1 menit baca
Hukum Kerja Di Perusahaan Rokok
Hukum Kerja Di Perusahaan Rokok

Al-‘Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,

“لا يحل لك أن تعمل في هذه الشركة التي تصنع السجائر، وذلك لأن صنع السجائر والاتجار بها بيعاً وشراء محرم، والعمل في الشركة التي تصنعه إعانة على هذا المحرم.”

“Tidak halal bagimu untuk bekerja di perusahaan yang memproduksi sigaret (rokok) ini. Karena membuat rokok dan memperjualbelikannya adalah perkara yang haram. Sementara bekerja di perusahaan yang memproduksi rokok tersebut berarti menolongnya dalam perkara yang haram.”

🗃️ Fatawa Nur ala ad-Darb 114

#fatwa #rokok

Abu Abdillah Dendi

“Barang siapa menelusuri jalan untuk mencari ilmu padanya, Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim)

Lainnya

  • Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “الدُّعاءُ بين الأذانِ و الإقامةِ مُستجابٌ ، فادْعوا.” “Sesungguhnya...
  • Imam Sufyan ats-Tsauri rahimahullah menyatakan, لو أن اليقين وقع في القلب كما ينبغي، لطارت القلوب اشتياقاً إلى الجنة وخوفاً...
  • Imam Al Albani rahimahulloh berkata, “Tidak ada satu hadits pun yang shahih tentang mengusap wajah menggunakan kedua tangan setelah...
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, “والنميمة من كبائر الذنوب، وهي سبب لعذاب القبر، ومن أسباب حرمان دخول...
  • Rasulullah shallahualaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya di belakang kalian akan ada zaman kesabaran, orang yang berpegang teguh dengan ajaran agamanya...
  • Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahulloh Apabila mereka anak-anak kecil yang usianya belum genap 4 tahun itu belum...

Kirim Pertanyaan