Hukum Kerja Di Perusahaan Rokok

1 menit baca
Hukum Kerja Di Perusahaan Rokok
Hukum Kerja Di Perusahaan Rokok

Al-‘Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,

“لا يحل لك أن تعمل في هذه الشركة التي تصنع السجائر، وذلك لأن صنع السجائر والاتجار بها بيعاً وشراء محرم، والعمل في الشركة التي تصنعه إعانة على هذا المحرم.”

“Tidak halal bagimu untuk bekerja di perusahaan yang memproduksi sigaret (rokok) ini. Karena membuat rokok dan memperjualbelikannya adalah perkara yang haram. Sementara bekerja di perusahaan yang memproduksi rokok tersebut berarti menolongnya dalam perkara yang haram.”

🗃️ Fatawa Nur ala ad-Darb 114

#fatwa #rokok

Abu Abdillah Dendi

“Barang siapa menelusuri jalan untuk mencari ilmu padanya, Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim)

Lainnya

  • Sufyan bin Uyainah rahimahullah berkata, “من فسد من علماءنا ففيه شبه من اليهود، ومن فسد من عبادنا ففيه شبه...
  • Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menegaskan, أنك لا تجد أحدا عني بالغناء وسماع آلاته إلا وفيه ضلال عن طريق الهدى...
  • Pernah disampaikan kepada Abu hazim rahimahullah, ﺃﻣﺎ ﺗﺮﻯ ﻗﺪ ﻏﻼ ﺍﻟﺴﻌﺮ ؟ “Tidakkah engkau mengetahui bahwa harga barang naik?....
  • Imam asy-Syafi’i rahimahullah menyatakan, أربع تقوي البدن، أكل اللحم وشم الطيب، ولبس الكتان وكثرة الغسل من غير جماع “Ada...
  • Ibnu Abbas radhiyallahu anhu mengatakan, قال ابن عباس رضي الله تعالى عنهما: “لا تجالس أهل الأهواء فإن مجالستهم ممرضة...
  • Di tengah zaman yang terus berkembang, banyak orang mencari inovasi dan terus berusaha untuk menemukan hal-hal baru. Namun, di...

Kirim Pertanyaan