Hukum Menelan Makanan Sendawa

1 menit baca
Hukum Menelan Makanan Sendawa
Hukum Menelan Makanan Sendawa

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah,

Pertanyaan:
‘Apa hukumnya menelan makanan yang naik bersama dengan sendawa. Apabila menelan makanan tersebut sebelum sampai ke mulut?’

Jawaban:

“إذا تجشأ وخرج الهواء من معدته قد يخرج شيء من الطعام أو من الماء فإذا لم يصل إلى الفم وابتلعه فلا شيء عليه.’

“Jika seseorang sendawa dan mengeluarkan angin dari perutnya. Terkadang disertai sedikit makanan atau air, jika makanan atau air tersebut belum sampai ke mulut lalu dia menelannya lagi, maka tidak kewajiban apapun atasnya (boleh).”

[Majmu’Fatawa wa Rasail 19/171]

Abu Ubay Afa

“Perbanyaklah kalian mengingat kepada sesuatu yang melenyapkan semua kelezatan, yaitu maut.” (HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  • Mencari Kemuliaan Yang Hakiki Pencarian akan kemuliaan telah menjadi aspirasi banyak orang sepanjang sejarah manusia. Di tengah berbagai perspektif...
  • Al-Qur’an dan hadis, memiliki tempat yang sangat istimewa dalam kehidupan umat Muslim. Bukan hanya sebagai pedoman hidup yang diamalkan,...
  • Hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu anha dan tercantum dalam kitab Shahih al-Bukhari memberikan kita pemahaman yang dalam tentang...
  • Ibnul Jauzi rahimahullah mengungkapkan cara bijak yang telah ditempuh oleh Salafus Shalih dalam menanamkan keimanan pada anak-anak mereka. Beliau...
  • Musibah, kata yang sering kali menimbulkan ketakutan dan kesedihan dalam benak banyak orang. Namun, Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengajarkan...
  • Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan, “كثير مِن الناس يصبرُ على مكابدة قيام الليل في الحَرِّ ، والبَرْدِ ، وعلى...

Kirim Pertanyaan