Hukum Mengebiri Hewan

1 menit baca
Hukum Mengebiri Hewan
Hukum Mengebiri Hewan

Pertanyaan

Apa hukumnya mengebiri hewan jantan? Apakah pelakunya berdosa?

Jawaban

Mengebiri hewan, jika hal itu lebih bermanfaat dan baik, maka tidak mengapa.
Ini merupakan suatu hal yang telah dikenal, bahkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah berkurban dengan dua domba yang dikebiri. Karena dagingnya menjadi lebih enak dan disukai manusia, sehingga tidak masalah.
Akan tetapi proses pengebirian tersebut dilakukan tanpa adanya penyiksaan terhadap hewan. Yaitu dengan cara yang cepat dan tepat. Maka ini hanya bisa dilakukan orang spesial yang mengetahui bagaimana cara pengebirian tersebut.

Narasumber: Syaikh Shalih al-Fauzan حفظه الله
Rujukan: Fatawa al-Haram al-Makki bab Ahkamus Shoid

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  • الحمد لله رب العالمين، وأصلي وأسلم على نبينا محمد خاتم النبيين، وإمام المتقين، وعلى آله وأصحابه، ومن تبعهم بإحسان...
  • Hal tersebut boleh namun makruh hukumnya tidur sendirian. Karena barangkali dia butuh sesuatu namun tidak ada seorangpun yang bisa...
  • Saya katakan, memang ada dalil yang menunjukkan tentang keutamaan hari Jum’at. Namun di antara kaidah yang telah ditetapkan (para...
  • Tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang doa di tengah pelaksanaan wudhu baik ketika mencuci anggota...
  • Tidak berpengaruh buruk terhadap wudhunya. Ini adalah permasalahan ringan, jika seseorang menggaruk kakinya atau jari atau tangannya terbentur sesuatu...
  • Hendaknya tidak melakukan akad pernikahan berupa ijab, qabul, dan perwakilan melalui percakapan telepon. Demi merealisasikan maksud dan tujuan syariat...

Kirim Pertanyaan