Hukum Menjamak Salat Ketika Safar

2 menit baca
Hukum Menjamak Salat Ketika Safar
Hukum Menjamak Salat Ketika Safar

Al-‘Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan hukum menjamak salat ketika dalam keadaan safar. Beliau rahimahullah menjelaskan,

الجمع للمسافر سنة عند الحاجة إليه، وذلك إذا جَدَّ به الطريق، أي: إذا استمر في سفره، فيجمع جمع تقديم إن كان أسهل له، أو جمع تأخير إن كان أسهل له.

“Menjamak salat bagi musafir adalah Sunnah ketika ada kebutuhan untuk melakukannya. Yang demikian itu dilakukan jika seorang musafir terus berlanjut dalam perjalanan safarnya. Maka dia melakukan jamak takdim, jika itu lebih mudah baginya atau jamak ta’khir jika itu lebih mudah baginya.” (Al-Liqa’ al-Bab al-Maftuh 2)

Penting untuk memahami bahwa jamak salat untuk musafir dilakukan ketika masih dalam perjalanannya. Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa terdapat dua bentuk jamak salat yang dapat dilakukan oleh musafir.

Pertama, jamak takdim, yaitu menggabungkan pelaksanaan dua salat pada waktu salat yang pertama dari kedua salat tersebut.

Kedua, jamak ta’khir, yaitu menggabungkan pelaksanaan dua salat pada waktu salat kedua dari kedua waktu salat tersebut.

Contohnya, jika seseorang merasa lebih nyaman melakukan jamak salat dengan menggabungkan salat Dzuhur dan Asar pada waktu salat Dzuhur, maka dia dapat melakukan jamak takdim. Sebaliknya, jika lebih mudah menggabungkan salat Maghrib dan Isya pada waktu salat Isya’, maka dia dapat melakukan jamak ta’khir.

Dalam kaitannya dengan hukum Islam, Al-‘Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah memberikan petunjuk yang jelas mengenai jamak salat bagi musafir. Sunnah ini dapat diterapkan ketika memang ada kebutuhan untuk melakukannya, terutama dalam perjalanan yang berlanjut dan memerlukan penyesuaian waktu salat.

Dengan memahami konsep jamak takdim dan jamak ta’khir, umat Islam dapat menjalankan kewajiban salat dengan kenyamanan sesuai dengan situasi perjalanan yang dihadapi. Allahu a’lam

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  • ‘Allamah Al Albani rahimahulloh mengatakan, Apa yang dilakukan oleh anak yang shalih dari berbagai amal shalih, maka kedua orangtuanya...
  • Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah pernah ditanya “أيؤجر الرجل على بغض من خالف حديث رسول الله ﷺ فقال : إي...
  • Syaikh Shalih Alu Syaikh hafidzahullah menyatakan, “لا تحسد من هو أحفظ منك، أو أعلم منك، أوأنفع للعباد منك، بل...
  • Merahasiakan kebaikan sebagaimana kita menyembunyikan kesalahan adalah sebuah prinsip yang telah diajarkan oleh Salamah bin Dinar al-Makhzumi rahimahullah. Ungkapan...
  • Al-Hafidz ad-Dzahabi rahimahullah menyatakan, لا راحة للمؤمن دون لقاء ربه “Tidak ada kenyamanan (yang sesungguhnya) bagi seorang mukmin melainkan...
  • Muhammad bin al-Munkadir rahimahullah menyatakan, كابدت نفسي أربعين سنة حتى استقامت “Aku berjuang melawan (keinginan) jiwaku selama empat puluh...

Kirim Pertanyaan