Hukum Tidur Tengkurap

1 menit baca
Hukum Tidur Tengkurap
Hukum Tidur Tengkurap

Pertanyaan

Ada yang pernah bertanya kepadaku bahwa tidur tengkurap diharamkan, apakah ini benar? Jika benar lantas apa yang harus saya lakukan karena saya tidak merasa nyaman kecuali bila saya tidur tengkurap. Tidur dengan cara seperti itu sangat nyaman bagiku?

Jawaban


Sungguh telah datang sebuah riwayat dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau melihat seorang sahabatnya tidur dengan posisi tengkurap, maka beliau pun menggerakkan kaki sahabat tersebut seraya mengatakan kepadanya,

إنها ضجعة يبغضها الله

“Ini adalah cara tidur yang dimurkai Allah.”

Dan dalam suatu riwayat beliau bersabda,

إنها ضجعة أهل النار

“Ini adalah posisi tidurnya ahli neraka.”

Dengan demikian ini, merupakan cara tidur yang makruh dan sudah semestinya ditinggalkan kecuali dalam kondisi darurat seperti sakit yang butuh untuk tidur dengan cara seperti ini.

Namun jika tidak ada kebutuhan mendesak, maka semestinya ditinggalkan karena minimalnya makruh berdasarkan sabda beliau,

إنها ضجعة يبغضها الله

“Sesungguhnya itu adalah cara tidur yang dimurkai Allah.”

Sudah sepantasnya ditinggalkan karena minimalnya makruh meskipun secara dzahir hadis ini menunjukkan hukumnya adalah haram.

Oleh karena itu hendaknya seorang mukmin baik laki-laki maupun perempuan menjauhi posisi tidur seperti ini kecuali dalam keadaan darurat yang tidak bisa dihindari.

Narasumber: Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله
Rujukan: Al-Mauqi'ur Rosmii lisamahatis Syaikh bin Baz rahimahullah

Abu Hafshah Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  • Imam Ahmad mengatakan tentang ayat ini : وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا “Dan apabila al-Quran dibacakan, maka dengarkanlah...
  • Apabila selang waktunya dekat cukup dengan mengulangi anggota wudhu (yang terlupakan) kemudian melanjutkan anggota wudhu setelahnya. Adapun jika selang...
  • Orang-orang Habasyah (Ethiopia) saat itu bermain di masjid dalam rangka untuk melakukan jihad dan mereka berlatih dengan menggunakan pedang...
  • Tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk bemudah-mudahan dalam mengambil keringanan (rukhsoh).Baik itu keringanan dalam hal safar. Tidak pula dalam hal...
  • Salam ketika selesai dari shalat dilakukan bersamaan ketika menoleh. Mulai dari engkau menoleh sampai engkau mengucapkan ‘alaikum’ dan engkau...
  • Mengebiri hewan, jika hal itu lebih bermanfaat dan baik, maka tidak mengapa. Ini merupakan suatu hal yang telah dikenal,...

Kirim Pertanyaan