Hukum Mencabut Rambut Di Antara Dua Alis

1 menit baca
Hukum Mencabut Rambut Di Antara Dua Alis
Hukum Mencabut Rambut Di Antara Dua Alis

Komite Tetap Urusan Fatwa dan Pembahasan Ilmiyah KSA

Pertanyaan:

ما حكم الإسلام في نتف الشعر الذي بين الحاجبين ؟

Apa hukum Islam tentang mencabut rambut yang tumbuh di antara kedua alis?

Jawaban:

يجوز نتفه ؛ لأنه ليس من الحاجبين

Boleh mencabut rambut tersebut karena itu bukan bagian dari alis.

Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 5/197

Abu Abdillah Dendi

“Barang siapa menelusuri jalan untuk mencari ilmu padanya, Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim)

Lainnya

  • Al-Qadhi Iyadh rahimahullah berkata, ﻭﻳﺴﺘﺤﺐ ﻟﻤﻦ ﻏﻀﺐ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻗﺎﺋﻤﺎً ﺟﻠﺲ ، ﻭﺇﺫا ﻛﺎﻥ ﺟﺎﻟﺴﺎً اﺿﻄﺠﻊ “Dianjurkan bagi seseorang...
  • Dalam kehidupan ini, setiap individu menghadapi berbagai pilihan dan jalan yang dapat diambil. Namun, di tengah keragaman itu, ada...
  • Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin rahimahullah, Pertanyaan: إذا تمضمض الصائم، أو استنشق فدخل الماء إلى جوفه هل يفطر...
  • Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, لا حرج أن يمس الكافر ترجمة معاني القرآن الكريم باللغة الإنجليزية أو غيرها...
  • Di zaman modern ini, banyak orang terjebak dalam perlombaan yang mematikan untuk mengumpulkan kekayaan dan kesuksesan duniawi. Dalam Islam,...
  • Hadis yang disampaikan oleh Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui Abu Hurairah membawa pesan yang mendalam tentang nilai...

Kirim Pertanyaan