Hukum Iklan Dagangan Dengan Musik

3 menit baca
Hukum Iklan Dagangan Dengan Musik
Hukum Iklan Dagangan Dengan Musik

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan dengan tegas bahwa segala bentuk iklan yang menggunakan musik adalah haram dan merupakan kemungkaran yang harus dihindari.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,

” سماع الأغاني وبيعها وشراؤها والتجارة فيها كله محرم كله منكر، وفيه فساد عظيم، ومن أعظم الأسباب لمرض القلوب وصدها عن ذكر الله وعن الصلاة، فيجب الحذر من ذلك، وكون الناس يفعلون هذا ليس بحجة، فالناس يفعلون منكرات كثيرة، ففعل الناس ليس بحجة،.”

“Mendengarkan nyanyian, memperjualbelikannya dan berdagang dengannya, semua ini hukumnya haram dan merupakan kemungkaran serta mengandung kerusakan yang besar,” ungkap Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam penjelasannya.

Bagi umat Islam, musik adalah salah satu sebab terbesar munculnya penyakit kalbu dan dapat menghalangi seseorang dari berdzikir kepada Allah Ta’ala serta menjalankan kewajiban salat.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menekankan bahwa kebanyakan manusia yang melakukan praktik tersebut bukanlah alasan yang sah. “Adapun realita bahwa kebanyakan manusia melakukannya bukanlah hujjah. Karena manusia memang melakukan kemungkaran yang sangat banyak dan itu bukan hujjah,” tambahnya.

Oleh karena itu, sebagai umat Islam, penting bagi kita untuk menghindari segala bentuk iklan dagangan yang menggunakan musik. Hal ini bukan hanya demi menjaga kebersihan hati dan jiwa, tetapi juga sebagai bentuk ketaatan kepada ajaran agama.

Dalam pandangan Islam, musik adalah perkara yang haram berdasarkan hadis yang shahih

ليكوننَّ من أمتي أقوامٌ يستحِلُّونَ الحِرَ والحريرَ والخمرَ والمعازفَ

“Sungguh akan ada sekelompok umatku yang menghalalkan zina, sutra, minuman keras dan alat musik.” [HR. Bukhari 5590]

Hasil dari pengiklanan produk dengan cara haram seperti itu sangat dikhawatirkan tidak akan berbarokah. Jangan hanya karena mengejar ambisi duniawi lantas menghalalkan segala cara atau khawatir tidak akan laku dagangannya jika tidak mengikuti selera konsumen, ini semua menunjukkan lemahnya keimanan dan tawakal pelakunya kepada Allah Ta’ala.

Bukankah Pemberi rezeki adalah Allah Ta’ala. Allah lah yang menggerakkan kalbu manusia untuk membeli dagangannya. Ingatlah sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

أيُّها النَّاسُ اتَّقوا اللَّهَ وأجملوا في الطَّلبِ فإنَّ نفسًا لن تموتَ حتَّى تستوفيَ رزقَها وإن أبطأَ عنْها فاتَّقوا اللَّهَ وأجملوا في الطَّلبِ خذوا ما حلَّ ودعوا ما حَرُمَ

“Wahai manusia, bertakwalah kepada Allah, dan gunakanlah cara yang baik dalam mencari rezeki. Karena tidak ada jiwa yang mati kecuali sudah menyempurnakan jatah rezekinya. Meskipun rezeki tersebut lambat sampai kepadanya. Maka gunakanlah cara yang baik dalam mencari rezeki. Ambilah yang halal dan tinggalkan perkara yang haram.” [HR. Ibnu Majah dengan sanad yang shahih]

Sebagian orang meremehkan dosa di atas dan mengklaim bahwa dosa tersebut akan terhapus dengan banyak melakukan sedekah. Seolah-olah dia bisa menjamin sedekahnya akan diterima oleh Allah Ta’ala. Semestinya dia merasa khawatir sedekahnya tidak akan diterima kalau mencari rezeki dengan cara seperti itu. Karena Allah Ta’ala itu Maha Baik dan tidak akan menerima melainkan sesuatu yang baik.

Tidak ada dosa kecil jika dilakukan secara terus menerus. Sebagaimana disebutkan sebagian ulama

لا صغيرة مع الإصرار

Apalagi jika ada perasaan meremehkan terhadap dosa tersebut, ini salah satu faktor yang menyebabkan dosa kecil menjadi dosa besar. Dan ingat bahwa dosa besar itu tidak akan bisa terhapus dengan hanya melakukan sedekah atau amal saleh yang lainnya. Namun pelakunya harus bertaubat kepada Allah Ta’ala.

Dengan memahami perspektif ini, semestinya kita berusaha menjaga ketakwaan kepada Allah Ta’ala dalam mencari rezeki. Allahu a’lam

Abu Ubay Afa

“Perbanyaklah kalian mengingat kepada sesuatu yang melenyapkan semua kelezatan, yaitu maut.” (HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  • Persaudaraan seiman merupakan hal yang sangat dihargai di dalam agama Islam. Hubungan yang terjalin di antara mereka merupakan hubungan...
  • Dari al-Hasan radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “مِن الصَّدقةِ أن تُسلِّمَ على النّاسِ وأنت طليقُ...
  • Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan, الاختـلاط يحـصل فيـہ مفـاسـد ڪثـيرة، ولـو لم يڪن فيـہ إلا زوال الحيـاء للمـرأة...
  • Imam asy-Syaukani rahimahullah menyatakan, ‘لا يجوز حضور الوليمة إذا اشتملت على معصية.” “Tidak boleh menghadiri acara walimah (pernikahan), apabila...
  • Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu berkata, Apabila engkau mendapati saudaramu memiliki potensi untuk berdebat dan bertengkar, sementara kebenaran teramat jelas...
  • Syaikh Shalih Alu Syaikh hafidzahullah mengatakan, إذا رأيتَ كتب طالب العلم مرتَّبة فاعلم أنَّه ‎هاجرٌ لها “Jika anda melihat...

Kirim Pertanyaan