Hukum Bersiwak Ketika Khutbah Jum’at

1 menit baca
Hukum Bersiwak Ketika Khutbah Jum’at
Hukum Bersiwak Ketika Khutbah Jum’at

Pertanyaan

Apa hukum bersiwak ketika imam sedang menyampaikan khutbah Jum'at?

Jawaban

Bersiwak ketika imam sedang berkhutbah pada hari jum’at, jika ada perlunya seperti mulai dilanda rasa kantuk lantas bersiwak untuk mengusir rasa kantuknya, maka ini bagus dan maksudnya baik. Apabila bersiwak karena adanya perubahan bau mulut seperti misalnya perubahan bau mulut semakin bertambah karena diam (dalam waktu yang lama) lantas bersiwak untuk menghilangkan baunya, maka hal ini tidak masalah.

Adapun untuk selain tujuan di atas maka tidak sepantasnya bersiwak (ketika khutbah). Karena hal ini akan menyibukkan dirinya untuk bisa mendengarkan khutbah dan terkadang bisa juga menyibukkan (mengganggu) orang lain.

Narasumber: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله
Rujukan: Silsilah Fatawa Nur 'alad Darb Kaset nomor 375

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  • Salat dengan sajadah seperti itu tetap sah. Walaupun ada gambar masjid atau gambar apa saja, salatnya sah. Akan tetapi...
  • Apabila kita melihat kepada manfaat sesembelihannya yang besar dan dagingnya banyak, maka ini lebih utama. Namun jika melihat kepada...
  • Jika mayit telah dikubur, maka boleh menshalatinya. Dalil yang menunjukkan bolehnya hal ini adalah bahwa Nabi shallallahu alaihi wa...
  • Tidak ada dosa pada perkara ini, membaca alquran dengan tajwid tidaklah wajib selama seseorang menegakkan huruf-hurufnya yang dhommah, fathah,...
  • Adapun menjawab salam, maka satu orang sudah sah untuk mewakili sekelompok orang sebagaimana diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wa...
  • Gambar album semacam ini yang disimpan untuk kenang-kenangan sebagaimana mereka sampaikan, kami memandang bahwa menyimpan gambar-gambar tersebut adalah perbuatan...

Kirim Pertanyaan