Warisan Bercampur Dengan Harta Haram

1 menit baca
Warisan Bercampur Dengan Harta Haram
Warisan Bercampur Dengan Harta Haram

Pertanyaan

Bagaimana hukumnya harta warisan yang bercampur dengan riba?

Jawaban

Harta warisan tersebut halal untuk ahli waris. Meskipun dahulu orang yang mewariskan harta itu mendapatkannya dengan cara yang haram. Kecuali jika kita mengetahui bahwa harta warisan itu milik orang lain.

Dimana kita mengetahui bahwa harta tersebut adalah hasil curian dari seseorang atau diambil dengan cara ghasab darinya, maka harta tersebut tidak halal untuk kita. Bahkan wajib dikembalikan kepada pemiliknya untuk melepaskan tanggungan mayit dan jangan sampai kita mengambil harta dengan cara yang batil.  Adapun jika harta itu dihasilkan dengan cara yang haram. Seperti harta yang didapatkan oleh mayit dengan cara riba, maka halal bagi ahli waris dan dosanya ditanggung mayit.

Narasumber: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله
Rujukan: Silsilah Fatawa Nur 'alad Darb Kaset nomor 351

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

Kirim Pertanyaan