Hukum Taubat Setelah Vonis Mati |
Pertanyaan
Seorang pengidap penyakit aids telah divonis para dokter bahwa usianya dalam kehidupan ini tidak akan panjang. Bagaimana hukumnya bertaubat dalam kondisi demikian?
Jawaban
Dia harus segera bertaubat meskipun sesaat menjelang kematiannya.
Karena pintu taubat selalu terbuka selama dia masih memiliki akal. Sehingga dia wajib bertaubat dan mewaspadai berbagai kemaksiatan. Meskipun mereka menyatakan bahwa usiamu tidak akan panjang.
Ketahuilah umur manusia berada di tangan Allah ta’ala. Terkadang dugaan (diagnosa) mereka salah dan ternyata umurnya panjang. Bagaimana pun keadaannya, dia tetap harus segera bertaubat dan jujur dalam taubatnya sampai Allah menerima taubatnya.
Allah ta’ala berfirman,
“Dan bertaubat kalian semua kepada Allah wahai kaum mukminin supaya kalian beruntung.” QS. An-Nur : 31
Narasumber: Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله
Rujukan: Majmu' 9/437