Hukum Membatalkan Puasa Karena Dugaan Salah

1 menit baca
Hukum Membatalkan Puasa Karena Dugaan Salah
Hukum Membatalkan Puasa Karena Dugaan Salah

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

Pertanyaan

ما الحكم إذا أكل الصائم أو شرب أو جامع ظانا غروب الشمس أو عدم طلوع الفجر؟

“Apa hukumnya jika orang yang berpuasa makan atau minum atau melakukan jima’ karena dia menyangka bahwa matahari telah tenggelam atau fajar belum terbit?”

Jawaban,

الصواب أن عليه القضاء وكفارة الظهار عن الجماع عند جمهور أهل العلم سدا لذريعة التساهل واحتياطا للصوم

“Pendapat yang benar adalah dia wajib untuk mengqadha puasanya dan membayar kafarrah dzihar untuk jima’ menurut mayoritas para ulama.
Hal ini sebagai upaya untuk menutup jalan menuju sikap bermudah-mudahan dan sebagai langkah kehati-hatian untuk puasanya.”

[Tuhfatul Akhwan 180]

Abu Ubay Afa

“Perbanyaklah kalian mengingat kepada sesuatu yang melenyapkan semua kelezatan, yaitu maut.” (HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  • Syaikh Shalih al-Fauzan hafidzahullah menyatakan, الإنسان وقته ثمين لا يضيعه لمشاهدة المباريات لأنها تشغله عن ذكر الله “Waktu seorang...
  • Cinta kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan salah satu pondasi keimanan seorang muslim. Hal ini ditegaskan dalam...
  • Dalam kehidupan sehari-hari, seringkali kita merasa khawatir tentang apa yang akan terjadi di masa depan, terutama mengenai urusan rezeki...
  • Salam adalah ucapan yang sederhana, namun memiliki makna yang sangat dalam. Bukan hanya sebagai tanda penghormatan atau sopan santun,...
  • Al-Hafidz Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah menyatakan, “قد كان كثير من الصحابة يوتر من أول الليل منهم أبو بكر الصديق...
  • HUKUM MEMBENARKAN BACAAN IMAM Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimhullah Pertanyaan: Apa hukumnya membenarkan imam dalam shalat? Jawaban...

Kirim Pertanyaan