Hukum Membatalkan Puasa Karena Dugaan Salah

1 menit baca
Hukum Membatalkan Puasa Karena Dugaan Salah
Hukum Membatalkan Puasa Karena Dugaan Salah

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

Pertanyaan

ما الحكم إذا أكل الصائم أو شرب أو جامع ظانا غروب الشمس أو عدم طلوع الفجر؟

“Apa hukumnya jika orang yang berpuasa makan atau minum atau melakukan jima’ karena dia menyangka bahwa matahari telah tenggelam atau fajar belum terbit?”

Jawaban,

الصواب أن عليه القضاء وكفارة الظهار عن الجماع عند جمهور أهل العلم سدا لذريعة التساهل واحتياطا للصوم

“Pendapat yang benar adalah dia wajib untuk mengqadha puasanya dan membayar kafarrah dzihar untuk jima’ menurut mayoritas para ulama.
Hal ini sebagai upaya untuk menutup jalan menuju sikap bermudah-mudahan dan sebagai langkah kehati-hatian untuk puasanya.”

[Tuhfatul Akhwan 180]

Abu Ubay Afa

“Perbanyaklah kalian mengingat kepada sesuatu yang melenyapkan semua kelezatan, yaitu maut.” (HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  • Al-‘Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan, فإذا سمعت المؤذن وأنت تقرأ القرآن فاقطع القرآن وأجب المؤذن تقول مثل...
  • Hak kedua orang tua adalah salah satu hak yang paling penting dan membutuhkan perhatian dalam kehidupan kita. Allah ﷻ...
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan, وهذا من حكمة الله عز وجل أن يكون القرآن ينسى سريعًا، لأجل...
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah memberikan sebuah nasehat yang penting tentang makna sebenarnya dari kemuliaan tanpa hutang. Beliau...
  • Ilmu adalah harta yang paling berharga dalam kehidupan manusia. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur’an, yang mengungkapkan...
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan, استعمال الفرشاة والمعجون يغني عن السواك، بل وأشد منه تنظيفاً وتطهيراً فإذا فعله الإنسان...

Kirim Pertanyaan