Hukum Membatalkan Puasa Karena Dugaan Salah

1 menit baca
Hukum Membatalkan Puasa Karena Dugaan Salah
Hukum Membatalkan Puasa Karena Dugaan Salah

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

Pertanyaan

ما الحكم إذا أكل الصائم أو شرب أو جامع ظانا غروب الشمس أو عدم طلوع الفجر؟

“Apa hukumnya jika orang yang berpuasa makan atau minum atau melakukan jima’ karena dia menyangka bahwa matahari telah tenggelam atau fajar belum terbit?”

Jawaban,

الصواب أن عليه القضاء وكفارة الظهار عن الجماع عند جمهور أهل العلم سدا لذريعة التساهل واحتياطا للصوم

“Pendapat yang benar adalah dia wajib untuk mengqadha puasanya dan membayar kafarrah dzihar untuk jima’ menurut mayoritas para ulama.
Hal ini sebagai upaya untuk menutup jalan menuju sikap bermudah-mudahan dan sebagai langkah kehati-hatian untuk puasanya.”

[Tuhfatul Akhwan 180]

Abu Ubay Afa

“Perbanyaklah kalian mengingat kepada sesuatu yang melenyapkan semua kelezatan, yaitu maut.” (HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  • Tatkala Zaid bin Tsabit radhiyallahu anhu meninggal, maka Ibnu Abbas radhiyallaahu ‘anhuma mengatakan, “من سره أن ينظر كيف ذهاب...
  • Salat berjamaah adalah ibadah yang sangat penting dalam agama Islam di mana kaum muslimin berkumpul untuk bersama-sama melaksanakan salat...
  • Yahya bin Mu’adz rahimahullah menasehatkan, اللَّيْلُ طَوِيل فَلَا تُقَصِّرْهُ بِمَنَامِك وَالنَّهَارُ نَقِيّ فَلَا تُدَنِّسْهُ بِآثَامِك ! “Malam itu panjang,...
  • Syaikh Zaid al-Madkhaly rahimahullah menegaskan, “اجتهد في الذكر على العموم في عشر ذي الحجة وهي الأيام المعلومات وفي أيام...
  • Pada suatu malam al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah berdoa, ‏اللهم اعف عمن ظلمني ‘Ya Allah, ampunilah siapa saja yang telah...
  • Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “من استغفر للمؤمنين والمؤمنات كتب الله له بكل مؤمن ومؤمنة حسنة.” “Barangsiapa memintakan...

Kirim Pertanyaan