Hukum Shalat Dan Ada Najis Pada Pakaiannya

1 menit baca
Hukum Shalat Dan Ada Najis Pada Pakaiannya
Hukum Shalat Dan Ada Najis Pada Pakaiannya

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,

إذا صلى وفي ثوبه نجاسة ولكن لم ينتبه إلا بعد السلام فصلاته صحيحة؛ لأنه ثبت عن النبي ﷺ أنه صلى ذات يوم وعليه نعلاه، فجاءه جبرائيل وذكر له أن فيها قذرًا فخلعهما ثم أتم الصلاة ولم يعد الصلاة عليه الصلاة والسلام

“Apabila seseorang shalat dan pada pakaiannya ada najis namun dia tidak menyadarinya kecuali setelah salam, maka shalatnya tetap sah.

Karena telah shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa suatu hari beliau pernah dengan memakai sandal. Lalu Jibril datang dan mengingatkan bahwa pada sandal beliau terdapat kotoran. Maka beliau pun melepas kedua sandalnya lalu menyempurnakan shalat dan tidak mengulangi shalatnya.”

[Al-Mauqi’ur Rosmii lisamahatis Syaikh bin Baz rahimahullah]

Abu Ubay Afa

“Perbanyaklah kalian mengingat kepada sesuatu yang melenyapkan semua kelezatan, yaitu maut.” (HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  • Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, كان الفقر والغنى بليتين ومحنتين يبتلي الله بهما عبده “Kekayaan dan kemiskinan merupakan dua...
  • Waki’ ibnu Al Jarroh rahimahulloh mengatakan, ALLAH berfirman: Dan manusia itu diciptakan dalam keadaan lemah. Yakni hilang akalnya ketika...
  • Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: “Siapa yang mencintai seseorang karena nafsunya seperti halnya dia mencintai karena dunia atau kebutuhan...
  •   Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “وكذلك محبة كلام الله، فإنه من علامة محبة الله. وإذا أردت أن تعلم...
  • KEUTAMAAN MEMPERBAGUS IBADAH DI USIA MUDA Berkata Ibnu Qayyim rahimahullah ta’ala: Barang siapa yang memperbagus ibadahnya pada usia mudanya,...
  • Seseorang yang meninggal akibat tertabrak mobil. Pertanyaan muncul: Apakah kematian semacam ini bisa dianggap sebagai syahid dalam pandangan Islam?...

Kirim Pertanyaan