Hukum Mengqadha Puasa Asyura

1 menit baca
Hukum Mengqadha Puasa Asyura
Hukum Mengqadha Puasa Asyura

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

“لا يشرع لها أن تقضي اليوم العاشر؛ لأن صوم اليوم العاشر مقيد بيومه، فإن حصل منه مانع شرعي فإنه لا يقضى؛ لأنه سنة فات وقتها.”

“Tidak disyariatkan baginya untuk mengqadha (mengganti) puasa hari yang kesepuluh (puasa Asyura).

Karena puasa pada hari yang kesepuluh terikat (pelaksanaannya) dengan hari tersebut. Sehingga jika ada penghalang yang syar’i (untuk berpuasa), maka tidak bisa diqadha. Karena sesungguhnya puasa tersebut adalah Sunnah yang telah berlalu waktunya.”

📼 Silsilah Fatawa Nur alad Darb kaset nomor 210

#fatawa #asyura

Abu Ubay Afa

“Perbanyaklah kalian mengingat kepada sesuatu yang melenyapkan semua kelezatan, yaitu maut.” (HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  • Al-‘Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, إن الدعوة إلى الله طريق الرسل وأتباعهم “Sesungguhnya berdakwah kepada Allah Ta’ala...
  • Syaikh Shalih al-Fauzan hafidzahullah menjelaskan, ذلك من فجر يوم عرفة إلى آخر اليوم الثالث من أيام التشريق ويسمى بالتكبير...
  • Thowus bin Kaisan rahimahullah berkata, إنّ هذه الأخلاقَ منائحُ يمنحها اللهُ مَن يشاء من عباده، فإذا أراد الله بعبد...
  • Imam Malik rahimahullah pernah menyatakan sebuah prinsip yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Beliau mengatakan, “Jarang ada orang jujur...
  • Ibnu Muflih rahimahullah menyatakan, واعلم أن القلوب تضعف وتمرض، وربما ماتت بالغفلة والذنوب “Ketahuilah bahwa kalbu bisa melemah dan...
  • PERBANYAKLAH DZIKIR DI BERBAGAI TEMPAT Berkata Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh : Sesungguhnya dalam keterbiasaan seorang berdikir di jalan, di...

Kirim Pertanyaan