Hukum Menyumbangkan Anggota Badan

1 menit baca
Hukum Menyumbangkan Anggota Badan
Hukum Menyumbangkan Anggota Badan

 

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

أما  التبرع بأعضاء الميت- فهذا حرام ولا يجوز؛ لأن الله سبحانه وتعالى جعل جسم الإنسان أمانة عنده، فقال عز وجل: ﴿وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ﴾ [النساء:29] ولا فرق في التبرع بالأعضاء بين الحياة والموت،

“Adapun menyumbangkan bagian anggota badan milik mayit, maka ini hukumnya haram dan tidak boleh.
Karena Allah Azza wa Jalla telah menjadikan fisik seorang manusia sebagai amanah baginya. Allah azza wa jalla berfirman,

وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ

‘Janganlah kalian membunuh diri-diri kalian.’ QS. an-Nisa : 29

Dan tidak ada perbedaan antara hukum menyumbang bagian anggota badan milik orang yang hidup dengan yang sudah mati.”

✍️ As-Silsilah Al-Liqaa as-Syahri 50

#fatwa #tubuh

Abu Abdillah Dendi

“Barang siapa menelusuri jalan untuk mencari ilmu padanya, Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim)

Lainnya

  • Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan, ” السُّنة لمن شيَّع الجنازة أن يتدبَّر مصيرها ومصيره، وما يُقال له،...
  • Atha’ bin Abi Rabah rahimahullah menyatakan, إنَّ الرَّجُل ليتكلَّم في غضبه بكلمة يهدم بها عمل ستين سنة أو سبعين...
  • Seorang laki-laki datang menemui Abdulloh bin Al Mubarok mengadukan kepadanya tentang kedurhakaan anaknya. Maka Ibnul Mubarak bertanya kepadanya, “Apakah...
  • Dalam kehidupan ini, manusia memiliki tujuan hidup yang berbeda-beda. Namun, bagi seorang Muslim, tujuan hidup yang utama adalah untuk...
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, ﻛﻠﻤﺎ اﺯﺩاﺩ اﻟﻌﺒﺪ ﻋﻤﻼً ﻟﻠﺨﻴﺮ اﺯﺩاﺩ ﺇﻳﻤﺎﻧﻪ “Setiap kali amalan kebaikan seorang hamba...
  • Dari Abu Barzah al-Aslami radhiyallahu’anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, لا تزولُ قدَما عبدٍ يومَ القيامةِ حتَّى يسألَ عن عمرِهِ فيما أفناهُ ،...

Kirim Pertanyaan