Anjuran Memperpendek Sunnah Fajar |
Al-‘Allamah al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,
“لو أراد أحد أن يطيل ركعتي سنة الفجـر بالقــراءة والـركـوع والسُّجـود، لكـونه وقتـا فاضلا بين الأذان والإِقامة لا يردالدعاء فيه قلنا خالفت الصَّواب لأن النبي ﷺ كان يخفف هاتين الركعتين.”
“Andaikan seseorang hendak memperpanjang shalat dua rekaat sunah Fajar (sebelum subuh) dalam hal bacaan, rukuk dan sujudnya karena shalat tersebut dilakukan pada waktu yang mulia yaitu antara adzan dan Iqomah yang doa tidak akan tertolak padanya, maka kita katakan bahwa anda telah menyelisihi Sunnah karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam senantiasa memperpendek dua rekaat shalat ini.”
[Asy-Syarh al-Mumti’ 1/407]