Campur Baur Laki-laki & Perempuan Di Shaf Salat? |
Di shaf shalat, kaum lelaki dan perempuan diatur secara terpisah. Salah satu aspek yang penting untuk dijaga adalah adanya pemisahan antara laki-laki dan perempuan di dalam shaf salat. Hal ini juga dijelaskan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, seorang ulama besar yang menekankan pentingnya menjaga kesucian dalam ibadah salat.
Di dalam karya nya di dalam kitab Majmu Fatawa wa Maqolat 4/248 beliau menjelaskan,
“Dahulu para wanita di zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak bercampur baur dengan kaum laki-laki baik di masjid maupun di pasar. Dengan campur baur yang dilarang oleh orang-orang yang berbuat kebaikan hari ini. Begitu pula al-Qur’an, Sunnah serta para ulama memperingatkan darinya agar berhati-hati dari fitnah yang akan muncul karenanya. Bahkan dahulu para wanita di masjid Nabi shallallahu alaihi wa sallam salat di belakang kaum lelaki di shaf akhir jauh dari para lelaki”
Dalam masa keemasan Islam di zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam, perempuan tidak pernah bercampur baur dengan laki-laki di dalam masjid maupun di pasar. Namun, pada zaman sekarang ini, campur baur antara laki-laki dan perempuan seringkali terjadi dan dianggap biasa. Padahal, hal ini dilarang oleh orang-orang yang berbuat kebaikan dan diingatkan oleh Al-Quran, Sunnah, serta para ulama agar selalu berhati-hati terhadap fitnah yang dapat muncul akibat dari campur baur tersebut.
Dalam menjaga kesucian dalam ibadah salat, perempuan pada masa itu selalu salat di belakang kaum laki-laki dan berada di shaf akhir jauh dari para laki-laki. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan menjaga adab dalam beribadah. Dengan adanya pemisahan antara laki-laki dan perempuan di dalam shaf salat, maka kesucian dalam ibadah salat akan terjaga dan tidak ada campur baur yang dapat mengganggu kekhusyukan dan khidmatnya salat.
Namun, kini kita seringkali melihat campur baur antara laki-laki dan perempuan di dalam shaf salat. Padahal, menjaga kesucian dalam ibadah salat harus tetap dijaga. Tidak ada alasan yang dapat melegitimasi campur baur dalam shaf salat, karena ini jelas-jelas melanggar adab dan kesucian dalam beribadah. Oleh karena itu, marilah kita kembali menjaga adab dan kesucian dalam ibadah salat seperti yang dijaga oleh para sahabat dan para ulama terdahulu.
Semoga Allah senantiasa memberikan hidayah dan keberkahan dalam hidup kita.