Fenomena Hamil Di Luar Nikah |
Fenomena kehamilan di luar nikah adalah salah satu permasalahan sosial yang seringkali menjadi topik pembicaraan di berbagai masyarakat. Keadaan ini, tentu saja, menimbulkan pertanyaan moral dan agama. Dalam pandangan agama Islam, Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah memberikan pandangan yang jelas mengenai masalah ini.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menyatakan,
“Jika seorang wanita hamil (di luar nikah) sedangkan dia tidak belum punya suami. Maka wanita tersebut sama sekali tidak boleh menikah dengan siapa pun di negeri milik Allah manapun sampai dia melahirkan.
Apabila wanita itu sudah melahirkan, maka dia boleh menikah setelah bertaubat dan kembali kepada Allah Ta’ala.” (Al-Mauqi’ ar-Rasmi lisamah Syaikh bin Baz rahimahullah)
Jika seorang wanita hamil di luar nikah tanpa memiliki suami, maka sangat penting untuk memahami bahwa menikah dengan siapa pun tidak diperbolehkan bagi wanita tersebut selama dia masih dalam keadaan hamil. Hal ini berlaku di mana pun, di semua negeri yang merupakan milik Allah Ta’ala.
Alasannya adalah bahwa menikah dalam keadaan ini dapat menimbulkan keraguan dan ketidakjelasan tentang ayah biologis dari bayi yang dikandung oleh wanita tersebut. Oleh karena itu, Islam menekankan pentingnya menjaga keabsahan nasab dan keturunan.
Namun, Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga memberikan harapan dan solusi bagi wanita yang berada dalam situasi ini. Setelah melahirkan, dia harus bertaubat kepada Allah Ta’ala dan kembali kepada-Nya dengan sungguh-sungguh. Karena zina adalah dosa besar sehingga pelakunya harus bertaubat kepada Allah Ta’ala.
Dengan demikian, ada dua syarat yang harus terpenuhi jika wanita tersebut hendak menikah lagi. Yaitu dia harus bertaubat dengan sebenar-benarnya dan menunggu sampai terlahir bayi yang dikandungnya.
Semoga Allah Ta’ala menjauhkan kita dari perbuatan keji dengan segala macamnya. Aamiin Yaa Rabbal A’lamin.