Haramnya Judi Online |
Perjudian, termasuk dalam bentuk modern seperti judi online, adalah perbuatan yang diharamkan dalam Islam. Larangan ini ditegaskan oleh para ulama, termasuk Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, yang menyatakan,
“Al-maysir, yaitu perjudian, mencakup semua bentuk perlombaan atau taruhan yang melibatkan harta, baik melalui cara yang tidak syar’i maupun bentuk lainnya. Semuanya tergolong ke dalam perjudian.” Al-Mauqi’ ar-Rasmi lisamahatis Syaikh bin Baz
Judi online adalah aktivitas bertaruh melalui platform digital, dengan janji keuntungan yang seringkali menyesatkan. Secara syar’i, judi (maisir) diharamkan karena mengandung unsur spekulasi yang tinggi dan ketidakpastian (gharar), dan merugikan pihak lain. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan keberkahan dalam muamalah Islam.
Allah ﷻ berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan keji dari perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90)
Judi online memicu hilangnya harta secara cepat, menjerumuskan pelaku dalam kesulitan ekonomi. Selain itu, judi juga merusak moral dan dengan mengajarkan cara memperoleh keuntungan tanpa usaha halal. Bahkan memunculkan permusuhan dan kebencian terhadap sesama.
Kecanduan judi sering memicu konflik keluarga dan mengganggu keharmonisan sosial. Sudah berapa kasus pembunuhan atau bunuh diri yang disebabkan karena judi. Pelakunya mengalami kerugian yang sangat banyak dan bahkan menanggung hutang yang banyak kalah kalah dalam judi sehingga dia pun bunuh diri.
Keterlibatan dalam perjudian menjauhkan pelaku dari nilai-nilai Islam, karena mengikuti langkah-langkah syaitan. Solusi untuk memberantas judi online adalah dengan pendidikan agama yang kuat agar masyarakat memahami haramnya perjudian dan bahaya judi sehingga berusaha untuk menjauhinya. Islam mendorong usaha dan kerja keras dalam mencari nafkah yang halal dan berkah.
Kita harus senantiasa terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang haramnya perjudian.
Dan alhamdulillah pemerintah kita telah melarang perjudian online dan menghasung para khatib di atas mimbar agar menyampaikan khutbah bertemakan haramnya perjudian dan dampak buruknya.
Sungguh judi dengan segala bentuknya diharamkan dalam Islam berdasarkan Al-Qur’an, hadits, dan kesepakatan ulama. Umat Islam wajib menjauhi segala bentuk perjudian dan berusaha mencari penghasilan yang halal. Dengan meningkatkan pemahaman agama dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang haramnya judi online, insyaAllah kita akan dapat terhindar dari bahaya perjudian.
Semoga kita semua diberi hidayah untuk menjauhi segala bentuk maksiat dan senantiasa berada di jalan yang diridhai Allah ﷻ. Wallahu a’lam.