Haramnya Membaca Al-Qur’an Dengan Musik

2 menit baca
Haramnya Membaca Al-Qur’an Dengan Musik
Haramnya Membaca Al-Qur’an Dengan Musik

Membaca Al-Qur’an merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat mulia dalam Islam. Namun, penting untuk memahami bahwa ada adab-adab mulia yang harus diperhatikan dalam membaca Al-Qur’an sebagaimana ibadah yang lainnya juga memiliki adab-adab yang harus diperhatikan.

Imam Az-Zurqani rahimahullah menjelaskan bahwa di sana terdapat larangan yang tegas terkait pembacaan Al-Qur’an dengan melodi musik. Karena musik adalah perkara yang diharamkan dalam Islam. Az-Zurqani rahimahullah dalam Syarh az-Zurqani alal Mawahib menyatakan,

وكل من له علم بأحوال السلف يعلم قطعًا أنهم برآء من القراءة بألحان الموسيقى المكلفة التي هي على إيقاعات وحركات

“Siapa saja yang mengetahui keadaan para pendahulu kita yang saleh (shahabat dan generasi setelahnya), dia pasti akan mengetahui bahwa mereka ber-antipati dari membaca Al-Qur’an dengan melodi musik yang dipaksa-paksakan yaitu dengan didasarkan pada ritme dan gerakan yang berirama.” Syarh az-Zurqani alal Mawahib 12/56

Para ulama menegaskan bahwa membaca Al-Qur’an dengan irama musik yang dimodifikasi, yang mengikuti aturan lagu-lagu duniawi merupakan bentuk perendahan dan pengolok-olokan terhadap kemuliaan Al-Qur’an. Bagaimana mungkin membaca Alquran yang merupakan ibadah mulia disandingkan dengan musik yang merupakan perkara haram dalam Islam.

Perbuatan seperti ini merupakan pengolok-olokan terhadap kemuliaan Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman,

ولئن سألتهم ليقولن إنما كنا نخوض ونلعب قل أبالله وآياته ورسوله كنتم تستهزئون. لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ ۚ إِن نَّعْفُ عَن طَائِفَةٍ مِّنكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. “ (QS. At-Taubah : 65-66)

Terlebih lagi musik akan mengalihkan perhatian dari upaya untuk mendengarkan dan memahami makna serta kandungan Al-Qur’an itu sendiri. Kita diperintahkan untuk mentadaburi ayat-ayat Al-Qur’an,

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلَىٰ قُلُوبٍ أَقْفَالُهَا

“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran ataukah hati mereka terkunci?” (QS. Muhammad: 24)

Perbuatan tersebut juga menyalahi Sunnah dan praktik Salafus Shalih Seperti yang ditegaskan oleh Az-Zurqani, para sahabat dan generasi setelahnya yang saleh tidak pernah membaca Al-Qur’an dengan melodi musik yang dibuat-buat. Mereka fokus pada bacaan yang benar secara tajwid dan penghayatan makna, bukan dengan iringan musik atau nyanyian.

Membaca Al-Qur’an dengan melodi yang dipaksa-paksakan atau mengikuti irama musik merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam dan contoh dari para pendahulu yang saleh. Islam sangat menghargai keindahan dalam melafalkan Al-Qur’an, namun keindahan tersebut harus sesuai dengan apa yang telah dicontohkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan shahabat-shahabatnya, bukan dari unsur-unsur musik yang diharamkan dalam Islam. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menjaga kemurnian dan kehormatan Al-Qur’an dalam setiap aspek, termasuk cara membacanya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menuturkan, “ومهما أصيب المؤمن في شيء من دنياه فإن ذلك ليس بشيء عند...
  • Al-Hasan al-Bashri rahimahullah mengatakan, “تفقدوا الحلاوة في ثلاثة أشياء الصلاة ، والقرآن ، وقراءة القرآن فإن وجدتموها وإلا فاعلموا...
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “الذين يتحيلون على الربا بالطرق الملتويةأشد إثما من الذين يأتون الربا على...
  • Al-‘Allamah ath-Thurthusyi rahimahullah menyatakan, وإسبالُ الثَّوبِ تحت الكَعبَينِ شائعٌ في بلاد الإسلام ، وهو حرامٌ لا يجوز . “Isbalnya...
  • Al-Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah pernah mengatakan dalam doanya اللَّهُمَّ إِنِّيْ اجْتَهَدْتُ أَنْ أَؤدِّبَ عَلِيًّا فَلَمْ أَقْدِرْ عَلَى تَأَدِيْبِهِ فَأَدِّبْهُ...
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “ليس من المشروع ولا من الأدب أيضا أن تسأل صاحبك الذي قدم...

Kirim Pertanyaan