Hukum Akad Nikah Dengan Telepon

1 menit baca
Hukum Akad Nikah Dengan Telepon
Hukum Akad Nikah Dengan Telepon

Pertanyaan

Apa hukum melakukan aqad nikah via telepon?

Jawaban

Hendaknya tidak melakukan akad pernikahan berupa ijab, qabul, dan perwakilan melalui percakapan telepon. Demi merealisasikan maksud dan tujuan syariat Islam dan memberikan perhatian yang lebih dalam hal menjaga kemaluan dan kehormatan sehingga para pengekor hawa nafsu serta orang-orang yang berniat untuk melakukan penipuan serta kecurangan tidak bisa bermain-main dalam hal ini. Wabillahittaufiik

Narasumber: Komite Tetap Urusan Fatwa dan Pembahasan Ilmiyah KSA
Rujukan: Fatwa Lajnah Daimah Lil Buhuts Wal Ifta' no.1216

Abu Hafshah Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  • Apabila seseorang melipat bajunya karena shalat, maka itu masuk dalam larangan sabda Nabi shalallahu alaihi wa salam, أمرت أن...
  • Nasehat bagi siapa saja yang hasad (dengki) terhadap saudaranya atas keutamaan yang Allah ﷻ berikan kepadanya. Nasihat kami hendaknya...
  • Apabila selang waktunya dekat cukup dengan mengulangi anggota wudhu (yang terlupakan) kemudian melanjutkan anggota wudhu setelahnya. Adapun jika selang...
  • الحمد لله رب العالمين، وأصلي وأسلم على نبينا محمد خاتم النبيين، وإمام المتقين، وعلى آله وأصحابه، ومن تبعهم بإحسان...
  • Apabila kita melihat kepada manfaat sesembelihannya yang besar dan dagingnya banyak, maka ini lebih utama. Namun jika melihat kepada...
  • Jika imam salah dalam bacaan yang hukumnya wajib, seperti bacaan surat al-Fatihah, maka makmum wajib membenarkannya. Namun jika kesalahan...

Kirim Pertanyaan