Hukum Kerja Di Perusahaan Rokok |
Al-‘Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,
“لا يحل لك أن تعمل في هذه الشركة التي تصنع السجائر، وذلك لأن صنع السجائر والاتجار بها بيعاً وشراء محرم، والعمل في الشركة التي تصنعه إعانة على هذا المحرم.”
“Tidak halal bagimu untuk bekerja di perusahaan yang memproduksi sigaret (rokok) ini. Karena membuat rokok dan memperjualbelikannya adalah perkara yang haram. Sementara bekerja di perusahaan yang memproduksi rokok tersebut berarti menolongnya dalam perkara yang haram.”
🗃️ Fatawa Nur ala ad-Darb 114
#fatwa #rokok