Hukum Kerja Di Perusahaan Rokok

1 menit baca
Hukum Kerja Di Perusahaan Rokok
Hukum Kerja Di Perusahaan Rokok

Al-‘Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,

“لا يحل لك أن تعمل في هذه الشركة التي تصنع السجائر، وذلك لأن صنع السجائر والاتجار بها بيعاً وشراء محرم، والعمل في الشركة التي تصنعه إعانة على هذا المحرم.”

“Tidak halal bagimu untuk bekerja di perusahaan yang memproduksi sigaret (rokok) ini. Karena membuat rokok dan memperjualbelikannya adalah perkara yang haram. Sementara bekerja di perusahaan yang memproduksi rokok tersebut berarti menolongnya dalam perkara yang haram.”

🗃️ Fatawa Nur ala ad-Darb 114

#fatwa #rokok

Abu Abdillah Dendi

“Barang siapa menelusuri jalan untuk mencari ilmu padanya, Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim)

Lainnya

  • Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah memberikan nasehat yang penting ketika kita dihadapkan kepada bencana alam seperti banjir. Sebagaimana...
  •   Syaikh Muhammad Aman al-Jami rahimahullah menyatakan, “العلم دخل عليك في بيتك بواسطة الأشرطة، والمذياع، دخلت عليك المسائل العلمية،...
  • Sungguh hebat dan memukau! Subhanallah. Berulang kali mendengar dan membaca kisah nabi Nuh عليه السلام, baru kali ini penulis...
  • Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu berkata, Apabila engkau mendapati saudaramu memiliki potensi untuk berdebat dan bertengkar, sementara kebenaran teramat jelas...
  • KEDZALIMAN BERSUMBER DARI PENYAKIT KALBU Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah : Semua kedzaliman merupakan buah dari berbagai penyakit...
  • Asy-Syathibi rahimahullah mengatakan, “العقلُ إذا لم يَكُن مُتَّبعًا للشرع لم يَبْقَ له إلا الهوى والشَّهوَة.” “Akal jika tidak mengikuti...

Kirim Pertanyaan