![]() |
Hukum Lelaki Memakai Pakaian Wanita Di Rumah |
Dalam syariat Islam, menjaga perbedaan antara laki-laki dan perempuan adalah bagian penting dari akhlak dan identitas yang harus dijaga. Salah satu bentuk penjagaan ini adalah larangan keras terhadap tasyabbuh, yaitu menyerupai lawan jenis dalam pakaian, penampilan, atau gaya hidup, baik di tempat umum maupun di ruang privat seperti rumah.
Syaikh Abdul-Muhsin al-Abbad hafidzahullaahu Ta’ala pernah ditanya dalam Syarh Sunan Abu Dawud (10/460),
ﻟﻜﻦ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﻭﻣﻊ ﺍﻷﻫﻞ؟
“Kalau seandainya ada seorang laki-laki memakai pakaian wanita atau seorang wanita memakai pakaian lelaki, namun ia memakainya di rumah bersama keluarganya, apakah diperbolehkan?”
“Meskipun seperti itu (tetap) tidak diperbolehkan. Karena larangan tasyabbuh tidak dikhususkan ketika di rumah atau di jalan saja. Larangan tersebut berlaku umum di segala kondisi.”
Dari jawaban ini jelas bahwa larangan tersebut bersifat mutlak, mencakup seluruh keadaan tanpa terkecuali. Baik di luar rumah maupun di dalam rumah, seorang muslim tetap diperintahkan untuk tidak menyerupai lawan jenis. Hal ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan pemeliharaan fitrah manusia dan kejelasan identitas masing-masing.
Nabi Muhammad ﷺ bersabda,
“Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Bukhari no. 5885)
Lafaz melaknat menunjukkan bahwa perbuatan tersebut merupakan dosa besar, karena laknat dalam istilah syariat berarti dijauhkan dari rahmat Allah Ta’ala dan itu merupakan salah satu kriteria dosa besar.
Allah Ta’ala menciptakan manusia dengan fitrah yang berbeda antara laki-laki dan perempuan, baik secara fisik, sifat, maupun tugas. Tasyabbuh terhadap lawan jenis berpotensi merusak fitrah ini.
Penyerupaan laki-laki terhadap perempuan (atau sebaliknya) seringkali menjadi pintu menuju kerusakan moral, penyimpangan seksual, dan kehancuran tatanan sosial.
Islam adalah agama yang tegas dalam memelihara batasan identitas laki-laki dan perempuan, yang membedakannya dari gaya hidup bebas dan keburukan umat-umat terdahulu.
Sebagian orang mungkin beranggapan bahwa jika perbuatan ini dilakukan di rumah, tidak di hadapan orang banyak, maka tidak mengapa. Namun, sebagaimana ditegaskan oleh Syaikh al-Abbad, larangan ini berlaku umum. Ini karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mengetahui apa yang dilakukan manusia, baik tersembunyi maupun terang-terangan. Dan agar kaum muslimin tidak bermudah-mudahan melakukannya di dalam rumah.
Islam menuntut ketaatan dalam semua kondisi, tidak hanya di hadapan hadapan manusia saja. Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan taufik kepada kita semua untuk berpegang teguh kepada sunnah Nabi-Nya di atas pemahaman shahabat dan menjauhi segala bentuk penyimpangan. Aamiin