Hukum Memakai Kendaraan Perusahaan Atau Dinas Untuk Pribadi

1 menit baca
Hukum Memakai Kendaraan Perusahaan Atau Dinas Untuk Pribadi
Hukum Memakai Kendaraan Perusahaan Atau Dinas Untuk Pribadi

Pertanyaan

Seorang sopir perusahaan pada waktu luangnya menggunakan mobil perusahaan untuk mengangkut orang dengan bayaran untuk dirinya. Dia berdalih bahwa gaji perusahaan sedikit sementara dia membantu orang lain dan mengambil tarif setengah dari upah yang diterima sopir yang lain?

Jawaban

Dia tidak boleh memakai mobil tersebut tanpa izin perusahaan, tidak boleh menggunakannya tanpa izin perusahaan. Karena mobil itu adalah amanah di tangannya. Dia tidak berhak menggunakan mobil perusahaan atau mobil pemerintah tanpa izin, kecuali untuk pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan perusahaan atau tugas negara.

 

Narasumber: Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله
Rujukan: Majmu' Fatawa wal Maqolat Syaikh bin Baz 19/342

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

Kirim Pertanyaan