Hukum Memakai Kendaraan Perusahaan Atau Dinas Untuk Pribadi |
Pertanyaan
Seorang sopir perusahaan pada waktu luangnya menggunakan mobil perusahaan untuk mengangkut orang dengan bayaran untuk dirinya. Dia berdalih bahwa gaji perusahaan sedikit sementara dia membantu orang lain dan mengambil tarif setengah dari upah yang diterima sopir yang lain?
Jawaban
Dia tidak boleh memakai mobil tersebut tanpa izin perusahaan, tidak boleh menggunakannya tanpa izin perusahaan. Karena mobil itu adalah amanah di tangannya. Dia tidak berhak menggunakan mobil perusahaan atau mobil pemerintah tanpa izin, kecuali untuk pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan perusahaan atau tugas negara.
Narasumber: Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله
Rujukan: Majmu' Fatawa wal Maqolat Syaikh bin Baz 19/342