Hukum Membuka Wajah Mayit Dan Berdoa Di Kuburan |
Pertanyaan
Terkait dengan (pemakaman) mayit, kami pernah menyaksikan ada orang-orang yang membuka wajahnya & ada juga yang tetap menutup wajahnya. Ada pula yang mangangkat kedua tangan untuk mendoakan mayit di kuburan. Apakah ada perbedaan pendapat ulama dalam hal ini?
Jawaban
Adapun berkenaan dengan membuka wajah mayit jika telah diletakkan di liang lahat, maka hal ini pernah dilakukan oleh sebagian salaf. Sehingga tidak mengapa seseorang melakukannya. Namun hendaknya dia membuka wajah yang menempel pada permukaan tanah. Bukan seluruh bagian wajahnya. Yaitu menjadikan pipinya menempel pada tanah. Di antara ulama salaf ada yang tidak membuka wajahnya. Ada kelonggaran dalam permasalahan ini.
Adapun mendoakan mayit setelah dimakamkan, maka telah ada tuntunannya dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Dalam riwayat Abu Dawud, dikisahkan bahwa jika beliau selesai dari pemakaman mayit, bliaupun berdiri lalu bersabda,
“Mintalah ampunan untuk saudara kalian & mohonkanlah keteguhan untuknya karena sekarang dia sedang ditanya.”
Sehingga barang siapa mengangkat kedua tangannya ketika memohonkan ampunan untuknya, maka tidak mengapa. Namun seseorang yang tidak mengangkat tangannya & sekedar mengucapkan,
“Ya Allah ampunilah dia 3x. Ya Allah teguhkanlah dia 3x” lantas pergi (juga tidak mengapa). Karena beliau hanya mengatakan,
“Mohonkanlah ampunan untuk saudara kalian & mintalah keteguhan untuknya.”
Dahulu Nabi shallallahu alaihi wa sallam jika berdoa, maka berdoa kepada Allah tiga kali. Beliaupun memohon ampunan untuk mayit 3x & memohon keteguhan untuknya 3x kemudian pergi.
Narasumber: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله
Rujukan: Silsilah Al-Liqaa al-Bab al-Maftuh 82