Hukum Mencela Agama Ketika Marah |
Pertanyaan
Apakah mencela agama ketika marah termasuk kekufuran dan apakah bisa menggugurkan amalan seseorang?
Jawaban
Jika celaan tersebut dilakukan dalam keadaan sangat marah. Yang mana dalam kondisi tersebut seseorang tidak mampu lagi menguasai dirinya, maka yang demikian ini tidaklah membuatnya keluar dari agama Islam (murtad). Karena dia tidak mampu mengontrol apa yang dia ucapkan.
Namun jika seseorang mencela agama dalam keadaan mampu menguasai dirinya, maka ini adalah perbuatan kufur dan murtad. Sehingga wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dan memperbarui keislamannya.
Narasumber: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله
Rujukan: Fatawa Nur 'alad Darb kaset nomor 374.