Hukum Mencela Agama Ketika Marah

1 menit baca
Hukum Mencela Agama Ketika Marah
Hukum Mencela Agama Ketika Marah

Pertanyaan

Apakah mencela agama ketika marah termasuk kekufuran dan apakah bisa menggugurkan amalan seseorang?

Jawaban

Jika celaan tersebut dilakukan dalam keadaan sangat marah. Yang mana dalam kondisi tersebut seseorang tidak mampu lagi menguasai dirinya, maka yang demikian ini tidaklah membuatnya keluar dari agama Islam (murtad). Karena dia tidak mampu mengontrol apa yang dia ucapkan.

Namun jika seseorang mencela agama dalam keadaan mampu menguasai dirinya, maka ini adalah perbuatan kufur dan murtad. Sehingga wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dan memperbarui keislamannya.

Narasumber: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله
Rujukan: Fatawa Nur 'alad Darb kaset nomor 374.

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  • Harta warisan tersebut halal untuk ahli waris. Meskipun dahulu orang yang mewariskan harta itu mendapatkannya dengan cara yang haram....
  • Tidak ada dalil yang shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang shalat Hajat. Akan tetapi diriwayatkan bahwa jika...
  • Berbincang-bincang di masjid jika berkenaan dengan urusan dunia dan obrolan yang terjadi di antara ikhwan serta teman-teman seputar perkara...
  • Apabila seseorang mempunyai tanggungan hutang, maka tidak wajib baginya menunaikan ibadah haji. Sehingga apabila bukan merupakan suatu kewajiban, maka...
  • Saya memandang tidak ada masalah donor darah apabila hal itu memang dibutuhkan. Jika para dokter telah menetapkan diagnosa butuhnya...
  • Bicara di antara dua khutbah tidak mengapa selama tidak banyak pembicaraannya sehingga bisa melalaikan orang-orang di sekitarnya dan menyibukkan...

Kirim Pertanyaan