Hukum Menjamak Salat Ketika Safar

2 menit baca
Hukum Menjamak Salat Ketika Safar
Hukum Menjamak Salat Ketika Safar

Al-‘Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan hukum menjamak salat ketika dalam keadaan safar. Beliau rahimahullah menjelaskan,

الجمع للمسافر سنة عند الحاجة إليه، وذلك إذا جَدَّ به الطريق، أي: إذا استمر في سفره، فيجمع جمع تقديم إن كان أسهل له، أو جمع تأخير إن كان أسهل له.

“Menjamak salat bagi musafir adalah Sunnah ketika ada kebutuhan untuk melakukannya. Yang demikian itu dilakukan jika seorang musafir terus berlanjut dalam perjalanan safarnya. Maka dia melakukan jamak takdim, jika itu lebih mudah baginya atau jamak ta’khir jika itu lebih mudah baginya.” (Al-Liqa’ al-Bab al-Maftuh 2)

Penting untuk memahami bahwa jamak salat untuk musafir dilakukan ketika masih dalam perjalanannya. Ibnu Utsaimin menjelaskan bahwa terdapat dua bentuk jamak salat yang dapat dilakukan oleh musafir.

Pertama, jamak takdim, yaitu menggabungkan pelaksanaan dua salat pada waktu salat yang pertama dari kedua salat tersebut.

Kedua, jamak ta’khir, yaitu menggabungkan pelaksanaan dua salat pada waktu salat kedua dari kedua waktu salat tersebut.

Contohnya, jika seseorang merasa lebih nyaman melakukan jamak salat dengan menggabungkan salat Dzuhur dan Asar pada waktu salat Dzuhur, maka dia dapat melakukan jamak takdim. Sebaliknya, jika lebih mudah menggabungkan salat Maghrib dan Isya pada waktu salat Isya’, maka dia dapat melakukan jamak ta’khir.

Dalam kaitannya dengan hukum Islam, Al-‘Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah memberikan petunjuk yang jelas mengenai jamak salat bagi musafir. Sunnah ini dapat diterapkan ketika memang ada kebutuhan untuk melakukannya, terutama dalam perjalanan yang berlanjut dan memerlukan penyesuaian waktu salat.

Dengan memahami konsep jamak takdim dan jamak ta’khir, umat Islam dapat menjalankan kewajiban salat dengan kenyamanan sesuai dengan situasi perjalanan yang dihadapi. Allahu a’lam

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  • Al-‘Allamah Abdul Latief rahimahullah menyatakan, “وعادَةُ الإخوان يَتَفقَّدْ بعضهم بعضًا ، لاسيّما أوقات الفِتَن التي تَمُوج. وعندَ الحَوادِث التي...
  • Tatkala Zaid bin Tsabit radhiyallahu anhu meninggal, Ibnu Abbas radhiyallaahu ‘anhuma mengatakan, من سره أن ينظر كيف ذهاب العلم...
  • Dalam kehidupan sehari-hari, banyak manusia tergoda dalam upaya mencari pengakuan, penerimaan, dan ridha dari sesama manusia. Padahal, ridha manusia...
  • Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu menyatakan, من جاءك بالحقِّ فاقبلْ منه وإنْ كان بعيداً بغيضاً ، ومن جاءك بالباطل فارددْهُ...
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, فالذُّنُوبُ لَها عُقُوباتٌ: السِّرُّ بِالسِّرِّ ،والعَلانِيَةُ بِالعَلانِيَةِ “Dosa mengakibatkan berbagai hukuman. Jika dosanya...
  • Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, فمتى كان المال في يدك و ليس في قلبك لم يضرك و لو كثر...

Kirim Pertanyaan