Hukum Menjamak Salat

1 menit baca
Hukum Menjamak Salat
Hukum Menjamak Salat

Dalam pandangan Al-‘Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan,

الصحيح أنه إذا وجد سبب الجمع سواء في سفر، أو مرض، أو مطر، أو غير ذلك من الأسباب التي تبيح الجمع ؛فإن الجمع جائز

“Yang benar adalah apabila dijumpai ada sebab yang membolehkan untuk menjamak¹ salat, apakah karena safar (bepergian jauh), sakit, hujan atau selainnya dari sebab yang membolehkan jamak, maka boleh menjamak salat.”

¹Menggabungkan dua salat dalam satu waktu salat (Maghrib dengan Isya’ atau Dhuhur dengan Ashar
Al-Liqa’ al-Bab al-Maftuh 2

Menurut penjelasan beliau, menjamak salat merupakan tindakan menggabungkan dua salat dalam satu waktu, seperti menggabungkan salat Maghrib dengan Isya’ atau Dhuhur dengan Ashar.

Izin untuk menjamak ini diberikan ketika ada sebab tertentu yang membenarkan, seperti kondisi safar (perjalanan jauh), keadaan sakit, cuaca buruk seperti hujan, dan sebab-sebab lainnya yang dapat membolehkan tindakan tersebut.

Penting bagi umat Islam untuk memahami bahwa aturan menjamak salat harus dilakukan sesuai dengan tuntutan syariat. Hanya dalam keadaan tertentu dan dengan adanya sebab yang membenarkan, tindakan menjamak salat menjadi diperbolehkan dalam Islam.

Karena pada asalnya salat harus dilakukan pada waktunya masing-masing yang telah ditetapkan oleh syariat. Hal ini juga menjadi pembuktian bahwa Islam adalah agama yang penuh kemudahan bagi pemeluknya. Allahu a’lam

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  • Al Allamah Syaikh Rabi’ Al Madkhali hafidzahullah (semoga Allah subhana wa ta’ala menjaganya) berkata : Hak kedua orang tua...
  • “Berkata Asy Syaikh Ibn ‘Utsaimin rahimahullah”, “Wajib bagi manusia supaya tidak tertipu dengan dirinya sendiri dan tidak bangga dengan...
  • بسم الله الرحمن الرحيم etiap menjelang tahun baru masehi dan bulan Desember, kaum muslimin selalu diributkan dengan toleransi atau...
  • Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, اعلم أن أشرفَ أوقات الذكر في النهار الذكرُ بعد صلاة الصبح. “Ketahuilah bahwa waktu yang...
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, فإن من أصول الشرك بالله، اتخاذ القبور مساجد “Sesungguhnya di antara pokok kesyirikan...
  • Umur bukan hanya soal hitungan waktu yang dilalui sejak lahir hingga wafat. Makna umur yang sesungguhnya adalah bagaimana waktu...

Kirim Pertanyaan