Hukum Menunda Dzikir Pagi Sampai Siang

1 menit baca
Hukum Menunda Dzikir Pagi Sampai Siang
Hukum Menunda Dzikir Pagi Sampai Siang

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

إذا كان لعذر كما لو كان الإنسان نائماً ولم يستيقظ إلا في هذا الوقت فأرجو ألا يكون فيه بأس، وإن كان لغير عذر فأذكار الصباح في الصباح

“Jika penundaan tersebut karena suatu udzur (alasan) seperti misalnya seseorang tidur dan tidak bangun kecuali pada waktu tersebut, maka aku berharap tidak mengapa.

Namun jika tidak ada udzur, maka dzikir pagi dilakukan pada waktu pagi hari.”

[Fatawa Nur alad Darb kaset 374]

Abu Ubay Afa

“Perbanyaklah kalian mengingat kepada sesuatu yang melenyapkan semua kelezatan, yaitu maut.” (HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  • Al-Hafidz Abu Hatim Muhammad bin Hibban rahimahullah mengatakan, “ولا يجب للعاقل أن يغتمَّ؛ لأن الغمَّ لا ينفع، وكثرته تُزري...
  • Syaikh Muhammad bin Saleh al-Utsaimin rahimahullah mengingatkan kita akan pentingnya perdamaian dalam hubungan sosial. Dalam syarahnya terhadap hadis Riyadhis...
  • Al-Imam Abu Nu’aim rahimahullah mengatakan “Dahulu para ahli fiqih saling memberi wasiat diantara mereka dengan 3 hal, dan menulis...
  • Abu Darda’radhiyallahu’anhu berkata, “علامة الجاهل ثلاث: العجب وكثرة المنطق فيما لا يعينه وأن ينهى عن شيء ويأتيه.” “Ciri orang...
  • Waktu luang adalah saat-saat yang sangat berharga dalam hidup kita. Saat-saat ketika kita tidak memiliki tugas atau pekerjaan yang...
  •   Ibnu Abdil Barr rahimahullah menyatakan, لا ينبغي للعاقل المؤمن أن يحتقر شيئًا من أعمال البر، فربما غُفر له...

Kirim Pertanyaan