Hukum Menunda Dzikir Pagi Sampai Siang

1 menit baca
Hukum Menunda Dzikir Pagi Sampai Siang
Hukum Menunda Dzikir Pagi Sampai Siang

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

إذا كان لعذر كما لو كان الإنسان نائماً ولم يستيقظ إلا في هذا الوقت فأرجو ألا يكون فيه بأس، وإن كان لغير عذر فأذكار الصباح في الصباح

“Jika penundaan tersebut karena suatu udzur (alasan) seperti misalnya seseorang tidur dan tidak bangun kecuali pada waktu tersebut, maka aku berharap tidak mengapa.

Namun jika tidak ada udzur, maka dzikir pagi dilakukan pada waktu pagi hari.”

[Fatawa Nur alad Darb kaset 374]

Abu Ubay Afa

“Perbanyaklah kalian mengingat kepada sesuatu yang melenyapkan semua kelezatan, yaitu maut.” (HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  • Al-Lajnah ad-Daimah lilbuhuuts al-Ilmiyah wal Ifta, الصبي يؤجر على صلاته إذا بلغ سن التمييز وأتى بفروض الوضوء وبالصلاة على...
  • Al Imam As Syafi’i rahimahullah berkata, Tidak akan indah ilmu agama dan tidak pula akan bagus kecuali dengan 3...
  • Pernahkah Anda merenungkan makna sebenarnya di balik kehidupan di dunia ini? Di tengah segala hiruk-pikuknya, terkadang kita terlalu terjebak...
  • Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahulloh, “Bukan termasuk syarat doa adalah mengulanginya sebanyak tiga kali. Ini sebatas adab...
  • Sufyan Ats Tsaury rahimahullah mengatakan: “Apabila saudaramu mengunjungimu, maka janganlah engkau mengatakan kepadanya, ‘apakah engkau mau makan? Atau maukah...
  • Dalam agama Islam, kebahagiaan bukan hanya ditujukan untuk diri sendiri, tetapi juga untuk orang lain. Rasulullah Muhammad shallallahu alaihi...

Kirim Pertanyaan