Hukum Menyumbangkan Anggota Badan

1 menit baca
Hukum Menyumbangkan Anggota Badan
Hukum Menyumbangkan Anggota Badan

 

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

أما  التبرع بأعضاء الميت- فهذا حرام ولا يجوز؛ لأن الله سبحانه وتعالى جعل جسم الإنسان أمانة عنده، فقال عز وجل: ﴿وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ﴾ [النساء:29] ولا فرق في التبرع بالأعضاء بين الحياة والموت،

“Adapun menyumbangkan bagian anggota badan milik mayit, maka ini hukumnya haram dan tidak boleh.
Karena Allah Azza wa Jalla telah menjadikan fisik seorang manusia sebagai amanah baginya. Allah azza wa jalla berfirman,

وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ

‘Janganlah kalian membunuh diri-diri kalian.’ QS. an-Nisa : 29

Dan tidak ada perbedaan antara hukum menyumbang bagian anggota badan milik orang yang hidup dengan yang sudah mati.”

✍️ As-Silsilah Al-Liqaa as-Syahri 50

#fatwa #tubuh

Abu Abdillah Dendi

“Barang siapa menelusuri jalan untuk mencari ilmu padanya, Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim)

Lainnya

  • Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, إنَّ اللهَ تعالى يَبتلِي العبدَ فيما أعطاهُ ، فإنْ رضِيَ بِما قسَمَ اللهَ...
  • Anas bin Malik radhiyallahu’anhu berpesan, «إذا مرت بك امرأة فغمض عينيك حتى تجاوزك ». “Jika ada seorang wanita (yang...
  • Setiap orang pasti ingin meraih kebahagiaan dalam hidupnya. Namun, tidak semua orang mampu meraihnya. Ada yang merasa hidupnya penuh...
  • Syaikh Muhammad Nasiruddin al-Albani rahimahullah menyatakan, فإذا لم يثبت في التسمية على الطعام إلا بسم الله، فلا يجوز الزيادة...
  • Syaikh Shalih Alu Syaikh hafidzahullah berkata, “تقاومُ الفتورَ بالالتجاءِ إلى الله جلَّ وعلا أولاً ، ثم تقرأُ وتسمعُ فضلَ...
  • Perayaan Maulid Nabi Muhammad ﷺ menjadi tradisi yang dikenal oleh banyak umat Islam di berbagai belahan dunia. Namun pertanyaannya...

Kirim Pertanyaan