Hukum Menyumbangkan Anggota Badan |
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
أما التبرع بأعضاء الميت- فهذا حرام ولا يجوز؛ لأن الله سبحانه وتعالى جعل جسم الإنسان أمانة عنده، فقال عز وجل: ﴿وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ﴾ [النساء:29] ولا فرق في التبرع بالأعضاء بين الحياة والموت،
“Adapun menyumbangkan bagian anggota badan milik mayit, maka ini hukumnya haram dan tidak boleh.
Karena Allah Azza wa Jalla telah menjadikan fisik seorang manusia sebagai amanah baginya. Allah azza wa jalla berfirman,
وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
‘Janganlah kalian membunuh diri-diri kalian.’ QS. an-Nisa : 29
Dan tidak ada perbedaan antara hukum menyumbang bagian anggota badan milik orang yang hidup dengan yang sudah mati.”
✍️ As-Silsilah Al-Liqaa as-Syahri 50
#fatwa #tubuh