Hukum Orang Kafir Melakukan Ibadah di Masjid

2 menit baca
Hukum Orang Kafir Melakukan Ibadah di Masjid
Hukum Orang Kafir Melakukan Ibadah di Masjid

Dalam Islam, masjid merupakan tempat mulia yang didedikasikan untuk peribadatan kepada Allah Azza wa Jalla. Namun belum lama ini muncul sebuah fenomena orang-orang kafir melakukan ibadah mereka di masjid. Pandangan Islam tentang masjid sebagai tempat ibadah kepada Allah Ta’ala memiliki landasan yang kuat dalam Al-Qur’an dan hadis.

Al-Hafidz Ibnu Rajab rahimahullah mengemukakan pandangannya dalam masalah ini. Beliau menegaskan bahwa sebagaimana orang-orang kafir tidak boleh diberi kesempatan untuk melakukan ibadah mereka di masjid, sebagaimana pula kaum muslimin tidak semestinya melakukan salat mereka di tempat ibadahnya orang-orang kafir.

Masjid tidak boleh digunakan secara bebas oleh penganut agama lain untuk menjalankan ritual keagamaan mereka.
Jangankan beribadah di masjid, orang kafir sekedar masuk ke masjid saja ulama berbeda pendapat tentang diperbolehkan hal tersebut.

Sehingga tidak boleh mempersilahkan orang-orang non muslim untuk melakukan ibadah dan ritual mereka di masjid. Karena jelas ibadah dan ritual mereka adalah kesyirikan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jelas ini merupakan salah satu kemungkaran yang sangat besar, na’udzubillah min dzalik (kita berlindung kepada Allah Ta’ala darinya).

Bagaimana mungkin akan dibiarkan orang-orang non muslim itu melakukan kesyirikan di salah satu rumah Allah. Padahal masjid itu milik Allah Ta’ala dan kita telah diperintahkan untuk hanya beribadah kepada-Nya serta tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang hal ini dalam ayat-Nya yang mulia

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا

“Dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.” QS. Al-Jin : 18

Apa yang disampaikan Ibnu Rajab ini tercermin dalam berbagai praktek di masa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam dan generasi awal Islam.
Dahulu Nabi shallallahu alaihi wa sallam diperintahkan untuk membersihkan Ka’bah dari praktek kesyirikan dan berbagai berhala yang ada di sekitarnya serta melarang kaum musyrikin untuk thawaf di sekitarnya.
Beliau menegaskan,

لا يحج بعد العام مشرك، ولا يطوف بالبيت عريان

“Setelah tahun ini tidak boleh ada orang musyrik yang berhaji dan thawaf dalam kondisi telanjang di Baitullah.” HR. Bukhari dan Muslim

Dengan demikian jelaslah, bahwa Islam melarang orang-orang kafir untuk melakukan ibadah mereka di masjid dan Ini adalah bagian dari upaya untuk memuliakan masjid dan menjaganya dari berbagai kemungkaran. Allahu a’lam

Abu Ubay Afa

“Perbanyaklah kalian mengingat kepada sesuatu yang melenyapkan semua kelezatan, yaitu maut.” (HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  •  Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, قال الإمام ابن القيم رحمه الله, “الصّلاة عليه ﷺ أداءٌ لأقلّ القليل من حقّه!...
  • Wafatnya para ulama tidak hanya berarti kehilangan tokoh agama yang dihormati, tetapi juga membawa konsekuensi yang serius bagi kaum...
  • Abdullah bin Abbas radhiyallaahu ‘anhuma menyatakan, “لا تسبوا الريح فإنها تجيء بالرحمة وتجيء بالعذاب قولوا : اللهم اجعلها رحمة...
  • Syaikh Muhammad Nashirudin al-Albani rahimahullah menyatakan, أن العبرة ليست بكثرة العبادة وإنما بكونها على السنة بعيدة عن البدعة وقد...
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “الذين يتحيلون على الربا بالطرق الملتويةأشد إثما من الذين يأتون الربا على...
  • Lu’luah maulah Ammar rahimahallah menyatakan, ” كان عمار يتهيأ لصوم شعبان كما يتهيأ لصوم رمضان.” “Dahulu Ammar bin Yasir...

Kirim Pertanyaan