Hukum Pernikahan Wanita Hamil Di Luar Nikah |
Pertanyaan
Apa hukumnya menikahkan seorang wanita yang hamil di luar nikah dengan laki-laki yang berzina dengannya?
Jawaban
Bagaimana pun juga ini merupakan sebuah musibah yang menimpa kaum muslimin, kita memohon keselamatan kepada Allah Ta’ala.
Seorang wanita pezina tidak boleh dinikahkan hingga dia bertaubat. Jika telah bertaubat, dia boleh dinikahkan.
Tidak boleh pula dinikahkan ketika dia sedang hamil. Karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang engkau untuk menyiramkan airmu kepada tanaman orang lain. Beliau menegaskan bahwa siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah dia menyiramkan airnya kepada tanaman orang lain. Bahkan wanita hamil tersebut harus menunggu sampai dia melahirkan
Dengan demikian, wanita hamil karena zina tidak boleh dinikahkan dengan kekasihnya atau selainnya. Tidak boleh dinikahkan dengan lelaki yang berzina dengannya atau selainnya. Jika dia telah melahirkan, maka boleh dinikahkan. Dan dia disuruh agar bertaubat, meninggalkan perbuatan dosanya dan menyesalinya. Setelah itu baru boleh dinikahkan dengan temannya atau selainnya.
Jika mereka (orang tua) merawat, memuliakan dan mendidik anak (hasil zina tersebut), maka anak itu dinisbatkan kepada ibunya dan sang ibu harus bertaubat kepada Allah Ta’ala.
Jika mereka menitipkan anak itu kepada pengasuh di suatu negeri bersama anak-anak asuhan karena khawatir aibnya terbongkar, maka tidak mengapa.
Adapun membunuh anak tersebut, maka tidak boleh.
Hendaknya wanita itu mengasuhnya dan dia bersabar atas gangguan (celaan manusia) sehingga anak itu dinisbatkan kepadanya. Jika tidak, maka dia bisa menitipkan anak itu kepada wanita yang bisa mengasuh dan mendidiknya dengan baik. Atau dia menitipkan anak tersebut kepada lembaga pengasuhan negara yang bisa mendidiknya (dengan baik).
Narasumber: Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله
Rujukan: Al-Mauqi'ur Rosmii lisamahatis Syaikh bin Baz رحمه الله