Hukum Shalat Iftitah (2 Rakaat Ringan) Sebelum Tarawih

1 menit baca
Hukum Shalat Iftitah (2 Rakaat Ringan) Sebelum Tarawih
Hukum Shalat Iftitah (2 Rakaat Ringan) Sebelum Tarawih

Pertanyaan

Apa pendapat anda tentang imam sholat tarawih berjama'ah yang membuka sholat (tawarihnya) dengan sholat 2 rakaat ringan diluar dari 11 rakaat(tawarih), apakah perbuatan ini dibenarkan ?

Jawaban

Perbuatannya ini tidak benar membuka shalat tarawih dengan dua rekaat yang ringan tidak dibenarkan. Karena membuka shalat malam dengan dua rakaat yang ringan hanyalah untuk seseorang yang telah TIDUR. Yang demikian ini karena jika seseorang tidur, maka Syaithan membuat 3 ikatan pada tengkuknya yaitu :

1. Jika bangun tidur lalu berdzikir lepaslah satu ikatan.
2. Apabila dia bersuci terurailah ikatan yang kedua.
3. Dan jika dia shalat malam maka lepaslah ikatan yang ketiga.

Atas dasar ini maka lebih utama bagi seseorang yang hendak shalat malam setelah tidur agar membuka shalat malamnya dengan dua rekaat ringan. Hal ini telah terbukti dengan Sunnah baik ucapan atau perbuatan Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Adapun shalat tarawih dilakukan sebelum tidur sehingga TIDAK dibuka dengan dua rekaat ringan.”

Narasumber: Syaikh al-Utsaimin رحمه الله
Rujukan: Silsilah Al Liqa Asy-Syahri 8

Abu Ammar Ahmad

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari)

Lainnya

Kirim Pertanyaan