Hukum Pindah Tempat Sebelum Shalat Isyraq

1 menit baca
Hukum Pindah Tempat Sebelum Shalat Isyraq
Hukum Pindah Tempat Sebelum Shalat Isyraq

Pertanyaan

Apabila seseorang tetap duduk setelah shalat shubuh sampai terbitnya matahari. Kemudian ia berpindah dari tempat shalatnya. Apakah akan ditulis baginya pahala haji & umrah?

Jawaban

Jika seseorang tetap duduk di tempat shalatnya untuk menunggu terbitnya matahari lalu ia shalat dua rekaat. Namun ia bangkit (berpindah) dari tempatnya ke tempat yang lain.

Dengan tujuan untuk mendengarkan dzikir atau memotivasi diri (supaya) tidak tidur. Maka yang demikian ini tidak mengapa karena tempat shalatnya sama.

Narasumber: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله
Rujukan: Liqa Al Bab Al Maftuh (4)

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

Kirim Pertanyaan