Hukum Menshalati Mayit Di Kuburan

1 menit baca
Hukum Menshalati Mayit Di Kuburan
Hukum Menshalati Mayit Di Kuburan

Pertanyaan

Apabila mayit telah dimakamkan di kuburan, bolehkah menshalatinya di kuburan tersebut?

Jawaban

Jika mayit telah dikubur, maka boleh menshalatinya.
Dalil yang menunjukkan bolehnya hal ini adalah bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah keluar menuju kuburan lantas menshalati seorang wanita yang bertugas membersihkan masjid.
Wanita itu meninggal sementara Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak mengetahuinya

Narasumber: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله
Rujukan: Silsilah Al-Liqaa al-Bab al-Maftuh 1

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

Kirim Pertanyaan