Hukum Menshalati Mayit Di Kuburan

1 menit baca
Hukum Menshalati Mayit Di Kuburan
Hukum Menshalati Mayit Di Kuburan

Pertanyaan

Apabila mayit telah dimakamkan di kuburan, bolehkah menshalatinya di kuburan tersebut?

Jawaban

Jika mayit telah dikubur, maka boleh menshalatinya.
Dalil yang menunjukkan bolehnya hal ini adalah bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah keluar menuju kuburan lantas menshalati seorang wanita yang bertugas membersihkan masjid.
Wanita itu meninggal sementara Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak mengetahuinya

Narasumber: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله
Rujukan: Silsilah Al-Liqaa al-Bab al-Maftuh 1

Abu Hafshah Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  • Tepuk tangan dalam perayaan-perayaan merupakan perbuatan jahiliyah dan paling tidak hukumnya adalah makruh. Namun nampaknya dalil menunjukkan bahwa hukumnya...
  • Adapun menjawab salam, maka satu orang sudah sah untuk mewakili sekelompok orang sebagaimana diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wa...
  • Saya memandang hal itu tidak mengapa. Mengambil (mencabut) rambut dari tangan seorang wanita atau tangannya tidak mengapa. Adapun rambut...
  • Istri yang shalihah di dunia akan menjadi lebih baik dari pada bidadari surga di akhirat kelak, lebih indah dan...
  • Imam Ahmad mengatakan tentang ayat ini : وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا “Dan apabila al-Quran dibacakan, maka dengarkanlah...
  • Jika diharapkan jenggot tersebut tumbuh sendiri (secara alami), maka usahakan jangan memakai obat. Karena semacam itu bukan aib. kebanyakan...

Kirim Pertanyaan