Hukum Sembelihan Muslim, Yahudi dan Nasrani

1 menit baca
Hukum Sembelihan Muslim, Yahudi dan Nasrani
Hukum Sembelihan Muslim, Yahudi dan Nasrani

Pertanyaan

Apa pendapat anda tentang sesembelihan seorang penjagal muslim?

Jawaban

Hukum asal sesembelihan seorang penjagal muslim adalah halal dan dia menyebut nama Allah.
Dalilnya adalah karena Bukhari rahimahullah meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu anha bahwa sekelompok orang mendatangi Nabi shallallahu alaihi wa sallam lalu mengatakan, Wahai Rasulullah, sesungguhnya ada suatu kaum yang datang kepada kami dengan membawa daging sedangkan kami tidak mengetahui apakah mereka menyebut nama Allah (ketika menyembelih) atau tidak? Maka beliau bersabda, ‘Kalian sebut nama Allah dan makanlah.”
Aisyah menuturkan bahwa mereka (yang datang dengan membawa daging) adalah orang-orang yang baru masuk Islam.
Dan kalian tahu bahwa orang yang baru masuk Islam tidak mengetahui hukum-hukum Islam kecuali hanya sedikit.

Sehingga jika penyembelihnya adalah seorang muslim, Yahudi atau Nasrani, maka hukum asal penyembelihannya adalah halal.
Dan kita (tidak perlu) mempertanyakan, Barangkali dia tidak membaca bismillah, atau barangkali dia tidak salat atau yang semisalnya.

Narasumber: Syaikh al-Utsaimin رحمه الله
Rujukan: Silsilah Liqaat al-Bab al-Maftuh 1

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  • Apabila kita melihat kepada manfaat sesembelihannya yang besar dan dagingnya banyak, maka ini lebih utama. Namun jika melihat kepada...
  • Allah Ta’ala berfirman وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ “Pada harta mereka terdapat hak untuk orang (miskin) yang meminta dan...
  • Memakai jam di tangan kanan tidak mengapa dan hal tersebut tidak memiliki keutamaan. Seseorang diberi pilihan untuk memakai jamnya...
  • Nasehat bagi siapa saja yang hasad (dengki) terhadap saudaranya atas keutamaan yang Allah ﷻ berikan kepadanya. Nasihat kami hendaknya...
  • Tidak ada dalil yang shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang shalat Hajat. Akan tetapi diriwayatkan bahwa jika...
  • Jika mayit telah dikubur, maka boleh menshalatinya. Dalil yang menunjukkan bolehnya hal ini adalah bahwa Nabi shallallahu alaihi wa...

Kirim Pertanyaan