Hukum Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

1 menit baca
Hukum Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis
Hukum Shalat Dengan Pakaian Terkena Najis

Pertanyaan

Seseorang shalat dengan pakaian yang ada najisnya sedangkan dia tidak mengetahuinya kecuali setelah shalat selesai. Bagaimana hukum shalatnya?

Jawaban

Shalatnya tetap sah, demikian halnya seandainya dia mengetahui najis tersebut sebelum shalat namun dia lupa untuk mencucinya sehingga dia shalat dengan mengenakan pakaian tersebut, maka shalatnya tetap sah. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala

رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

‘Wahai, Rabb kami jangan lah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau tersalahkan.’ QS. Al-Baqarah : 286. Maka Allah Ta’ala berfirman, ‘Aku telah melakukannya (mengabulkannya).’

Dan juga karena sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah didatangi Jibril ketika beliau shalat bersama para shahabat dengan memakai sandal yang ada kotorannya. Maka Jibril memberitakan kepada beliau bahwa pada sandal itu ada kotorannya. Beliau pun melepas sandalnya dan tetap melanjutkan shalatnya. Andaikan shalatnya batal karena ada najis dalam keadaan tidak mengetahuinya, niscaya beliau akan memulai kembali shalatnya dari awal.

Narasumber: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله
Rujukan: Silsilah Al-Liqaa al-Bab al-Maftuh 1

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  • Hukum asal sesembelihan seorang penjagal muslim adalah halal dan dia menyebut nama Allah. Dalilnya adalah karena Bukhari rahimahullah meriwayatkan...
  • Para pakar bahasa telah menjelaskan bahwa : Jenggot adalah rambut wajah dan kedua pipi. mereka telah menilai bahwa rambut...
  • Jika mayit telah dikubur, maka boleh menshalatinya. Dalil yang menunjukkan bolehnya hal ini adalah bahwa Nabi shallallahu alaihi wa...
  • Orang-orang Habasyah (Ethiopia) saat itu bermain di masjid dalam rangka untuk melakukan jihad dan mereka berlatih dengan menggunakan pedang...
  • Salat dengan sajadah seperti itu tetap sah. Walaupun ada gambar masjid atau gambar apa saja, salatnya sah. Akan tetapi...
  • بِئْسَ لِلظَّالِمِينَ بَدَلاً “Amat buruklah iblis itu sebagai pengganti (dari Allah) bagi orang-orang yang zalim.” (QS. al-Kahfi : 50)...

Kirim Pertanyaan