Apa Hukum Menaruh Dan Mengurung Hewan Di Kebun Binatang Untuk Dilihat (Ditonton) ?

1 menit baca
Apa Hukum Menaruh Dan Mengurung Hewan Di Kebun Binatang Untuk Dilihat (Ditonton) ?
Apa Hukum Menaruh Dan Mengurung Hewan Di Kebun Binatang Untuk Dilihat (Ditonton) ?

Pertanyaan

Apa hukum menaruh dan mengurung hewan di kebun binatang untuk dilihat (ditonton) ?

Jawaban

“Kami tidak mengetahui ada masalah (larangan) perihal di atas, tidak mengapa. Karena ada manfaat-manfaatnya, di antaranya agar orang-orang mengenal hewan-hewan tersebut, tidak masalah. Mereka mengenalnya dan bergembira (dengan melihatnya).

Apabila pihak yang mengurung binatang itu memenuhi kebutuhan-kebutuhannya seperti makan dan minum.”

Narasumber: Syaikh Abdulaziz bin Baz رحمه الله
Rujukan: Al-Mauqi'ur Rosmii lisamahatis Syaikh bin Baz

Abu Ammar Ahmad

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari)

Lainnya

  • Menyebarkan tulisan kami tentang (haramnya) memberikan ucapan selamat hari raya kepada orang Nasrani adalah perkara yang dituntut. Siapa saja...
  • Alhamdulillah, seorang suami yang mampu menikah lagi maka itu merupakan karunia dari Allah Ta’ala. Allah Ta’ala telah membolehkan hal...
  • Jika imam salah dalam bacaan yang hukumnya wajib, seperti bacaan surat al-Fatihah, maka makmum wajib membenarkannya. Namun jika kesalahan...
  • Orang-orang Habasyah (Ethiopia) saat itu bermain di masjid dalam rangka untuk melakukan jihad dan mereka berlatih dengan menggunakan pedang...
  • Mengebiri hewan, jika hal itu lebih bermanfaat dan baik, maka tidak mengapa. Ini merupakan suatu hal yang telah dikenal,...
  • Dibolehkan bagi wanita untuk mengeriting rambutnya selama tidak menyerupai wanita-wanita kafir dan juga tidak memamerkannya kepada pria yang bukan...

Kirim Pertanyaan