Hukum Shalat Di Antara Tiang

1 menit baca
Hukum Shalat Di Antara Tiang
Hukum Shalat Di Antara Tiang

Al-‘Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

الصلاة بين السواري جائزة عند الضيق. أما في حال السعة فلا يصلى بين السواري لأنها تقطع الصفوف

“Shalat (berjama’ah) di antara tiang boleh ketika tempatnya sempit. Namun dalam keadaan longgar tidak boleh melakukan shalat di antara tiang karena hal itu dapat memutus shaf.”

[Fatawa Arkanil Islam 310]

Abu Ubay Afa

“Perbanyaklah kalian mengingat kepada sesuatu yang melenyapkan semua kelezatan, yaitu maut.” (HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  • Dari Abdullah bin Abbas radhiyallaahu’anhuma berkata bahwa Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda, “Seseorang yang meminta kembali pemberiannya seperti anjing...
  • Ka’ab radhiyallahu’anhu mengatakan, “Sesungguhnya hanyalah bumi itu akan bergoncang apabila dilakukan berbagai kemaksiatan di atasnya.” ✍ Sumber Al Jawabul...
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, نشر مساوئ ولاة الأمور أمام الناس لا يُستفاد منه؛ بل لا يزيد...
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah, إن كمال الرجولة الحقيقية أن لايشتغل الرجل بطلب الدنيا عن طلب الآخرة ”...
  • HUKUM MEMBENARKAN BACAAN IMAM Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimhullah Pertanyaan: Apa hukumnya membenarkan imam dalam shalat? Jawaban...
  • Sufyan bin Sa’id ats-Tsauri rahimahullah mengatakan kepada saudaranya yang kehilangan penglihatan, “أتاني كتابك تكثر شكاتك لربك، فاذكر الموت يهون...

Kirim Pertanyaan