Hukum Shalat Di Antara Tiang

1 menit baca
Hukum Shalat Di Antara Tiang
Hukum Shalat Di Antara Tiang

Al-‘Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

الصلاة بين السواري جائزة عند الضيق. أما في حال السعة فلا يصلى بين السواري لأنها تقطع الصفوف

“Shalat (berjama’ah) di antara tiang boleh ketika tempatnya sempit. Namun dalam keadaan longgar tidak boleh melakukan shalat di antara tiang karena hal itu dapat memutus shaf.”

[Fatawa Arkanil Islam 310]

Abu Ubay Afa

“Perbanyaklah kalian mengingat kepada sesuatu yang melenyapkan semua kelezatan, yaitu maut.” (HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  • Imam Fudhail bin I’yadh rahimahullah mengatakan, عليكم بمداومة الشكر على النعم، فقلّ نعمة زالتْ عن قوم فعادت إليهم “Wajib...
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “يوجد الآن من يحمل شهادة دكتوراه لكنه لا يعرف من العلم شيئًا...
  • Dalam agama Islam, ilmu memiliki peran yang sangat penting. Ilmu tidak hanya menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman kita terhadap...
  • Al Allamah Ibnul Qayim rahimahullah berkata, “Ketaatan itu merupakan cahaya dan kemaksiatan adalah kegelapan, sehingga setiap kali kegelapan itu...
  • Syaikh Muhammad Nasiruddin al-Albani rahimahullah menyatakan, فإذا لم يثبت في التسمية على الطعام إلا بسم الله، فلا يجوز الزيادة...
  • Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan, Sesungguhnya hal ini tidak benar sama sekali. Karena kalau seandainya Khidir masih...

Kirim Pertanyaan