Hukum Shalat Di Antara Tiang

1 menit baca
Hukum Shalat Di Antara Tiang
Hukum Shalat Di Antara Tiang

Al-‘Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

الصلاة بين السواري جائزة عند الضيق. أما في حال السعة فلا يصلى بين السواري لأنها تقطع الصفوف

“Shalat (berjama’ah) di antara tiang boleh ketika tempatnya sempit. Namun dalam keadaan longgar tidak boleh melakukan shalat di antara tiang karena hal itu dapat memutus shaf.”

[Fatawa Arkanil Islam 310]

Abu Ubay Afa

“Perbanyaklah kalian mengingat kepada sesuatu yang melenyapkan semua kelezatan, yaitu maut.” (HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  • Pada zaman ini, di tengah dinamika kehidupan modern, seringkali kita merasa terjebak dalam aliran pikiran negatif terhadap orang lain,...
  • Al-Allamah Ibnu Ustaimin rahimahullah berkata, لا تخرجون منها فرارا منه أما خروج الإنسان منها لا فرارا منه ولكن لإنه...
  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan bahwa mendengarkan nyanyian memiliki efek buruk yang lebih besar terhadap jiwa daripada minuman...
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “لا بأس أن يقول المريض للناس إني مريض إذا سألوه وأن هذا...
  • Bagi seorang mukmin, membuka lembaran-lembaran sejarah generasi terbaik ummat shahabat Rasulullah ﷺ adalah sebuah kebahagiaan. Membaca sejarah kehidupan mereka yang...
  • Dalam pandangan Al-‘Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah menyatakan, الصحيح أنه إذا وجد سبب الجمع سواء في سفر، أو مرض، أو...

Kirim Pertanyaan