Jawaban :
Apabila kesalahannya ringan sehingga tidak merubah makna, maka hal tersebut tidak membahayakan (keabsahan shalat).
Namun jika kesalahannya sampai merubah makna, maka imam diingatkan sampai dia mengulangi kalimat yang salah tersebut.
Misal imam mengatakan :
صراط الذين أنعمتُ عليهم، أو إياكِ نعبد وإياك نستعين
“Shirathalladzina an’amtu ‘alaihim” atau “Iyyaki na’budu wa iyyaki nasta’in”
Maka dibenarkan hingga imam mengulangi bacaannya.
Rujukan : Al-Mauqi'ur Rosmii lisamahatis Syaikh bin Baz | Link