Meninggal Karena Kecelakaan Termasuk Syahid? |
Pertanyaan seputar status syahid bagi seseorang yang meninggal karena kecelakaan sering kali memunculkan keraguan di kalangan umat Islam. Namun, Al-Lajnah ad-Daimah lilbuhuuts al-Ilmiyah memberikan pencerahan terkait hal ini.
Dalam fatwa mereka, Al-Lajnah ad-Daimah menyatakan,
“Kita berharap orang yang meninggal karena kecelakaan tersebut mati syahid. Karena dia mirip seorang muslim yang meninggal karena tertimpa reruntuhan (adanya benturan). Dan telah shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa dia mati syahid.” (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 8/375)
Fatwa ini mengungkapkan harapan bahwa orang yang meninggal karena kecelakaan dapat dikategorikan sebagai mati syahid. Ini didasarkan pada kesamaan kondisi dengan seorang Muslim yang meninggal akibat tertimpa reruntuhan, yang diakui sebagai syahid dalam ajaran Islam. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Mati syahid ada tujuh selain yang terbunuh di jalan Allah: Orang yang mati karena thaun (wabah), syahid. Orang yang mati tenggelam, syahid. Orang yang mati karena radang selaput dada, syahid. Orang yang mati sakit perut, syahid. Orang yang mati terbakar, syahid. Orang yang mati karena tertimpa benda keras, syahid. Dan wanita yang mati, sementara ada janin dalam kandungannya” (HR. Abu Daud 3111 dan sanadnya shahih)
Dengan demikian, apa yang disampaikan oleh Lajnah Daimah ini memberikan harapan bagi keluarga dan orang-orang terdekat yang ditinggalkan oleh korban kecelakaan. Meskipun kita tidak dapat menilai sepenuhnya tentang status syahid seseorang secara pasti. Karena hal tersebut hanya diketahui oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala melimpahkan rahmat dan ampunan -Nya kepada kita semua. Aamiin Yaa Rabbal A’lamin