Meninggal Karena Tertabrak Mobil |
Seseorang yang meninggal akibat tertabrak mobil. Pertanyaan muncul: Apakah kematian semacam ini bisa dianggap sebagai syahid dalam pandangan Islam?
Dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam menyebutkan bahwa ada lima jenis orang yang secara hukum digolongkan mati syahid. Diantaranya adalah orang yang tertimpa penyakit thaa’uun (wabah), orang yang menderita penyakit perut, orang yang tenggelam, orang yang tertimpa benda berat, dan orang yang mati syahid di jalan Allah [HR. Al Bukhari no: 2829].
Namun, pertanyaannya adalah apakah orang yang meninggal akibat kecelakaan mobil termasuk dalam salah satu dari kategori ini?
Asy-Syaikh bin Baz rahimahullah mengatakan, “Masuk kategori mereka adalah orang yang mati karena mobilnya terjungkal atau tertabrak mobil. Karena ini menyerupai orang yang mati karena tertimpa bangunan, maka diharapkan mereka mati syahid akan tetapi mereka tetap dimandikan dan dishalatkan sebagaimana orang yang mati karena penyakit perut dan orang yang mati karena tenggelam.” [Fataawa nur alad Darb 3/1426]
Namun, perlu diingat bahwa muslim yang meninggal tertabrak mobil dan sejenisnya maka tetap harus dimandikan dan dishalatkan sebagaimana orang yang mati karena penyakit perut atau tenggelam.
berdasarkan apa yang disampaikan oleh Syaikh Bin Baz di atas maka kematian akibat tertabrak mobil dianggap sebagai syahid dalam Islam, terutama jika keadaannya menyerupai kriteria-kriteria yang telah disebutkan dalam hadis.
Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala menerima mereka yang meninggal dalam keadaan seperti ini sebagai syahid dan mengampuni dosa-dosa mereka. Aamiin