Status Anak Kecil Non Muslim Yang Meninggal

1 menit baca
Status Anak Kecil Non Muslim Yang Meninggal
Status Anak Kecil Non Muslim Yang Meninggal

Pertanyaan

Bagaimana kita menyebut anak-anak orang kafir yang meninggal sebelum baligh. Apakah mereka muslim atau kafir?

Jawaban

Hukumnya mereka sebagaimana bapak-bapak mereka. Apabila kedua orang tuanya kafir, maka hukum mereka sebagaimana kedua orang tuanya di dunia. Dalam pengertian kita tidak memandikan jenazah mereka, tidak mengkafani, tidak menshalati dan tidak pula mereka dikuburkan di pemakaman kaum muslimin.

Adapun nasib mereka di akhirat nanti dikembalikan kepada Allah sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

الله أعلم بما كانوا عاملين

“Allah lebih mengetahui tentang apa yang mereka amalkan.”

Yang penting bagi kita adalah bagaimana status mereka di dunia. Apa yang hendak kita perbuat terhadap mereka. Adapun hukum mereka di akhirat maka pengetahuannya di sisi Allah ta’ala.

Sekian banyak ulama menyebutkan bahwa anak-anak kecil itu dan demikian halnya orang yang belum sampai dakwah Nabi kepada mereka, maka mereka akan diuji pada hari kiamat kelak. Allah ta’ala akan memerintahkan mereka sesuai dengan kehendak-Nya. Barang siapa di antara mereka taat maka akan masuk surga dan siapa sa ja yang durhaka maka masuk neraka.

Narasumber: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin رحمه الله
Rujukan: Liqa al-Bab al-Maftuh 143

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  • Harta warisan tersebut halal untuk ahli waris. Meskipun dahulu orang yang mewariskan harta itu mendapatkannya dengan cara yang haram....
  • Memperpanjang sujud yang terakhir bukan termasuk sunnah. Karena yang disunahkan adalah durasi gerakan-gerakan dalam shalat hampir sama lamanya. Ketika...
  • Hendaknya tidak melakukan akad pernikahan berupa ijab, qabul, dan perwakilan melalui percakapan telepon. Demi merealisasikan maksud dan tujuan syariat...
  • “Nampaknya kadal (pasir) termasuk golongan hasyarat (serangga) yang haram (dimakan). Karena binatang tersebut termasuk hewan yang menjijikkan. Dan kadal...
  • “Apabila mayit telah berwasiat agar berkurban untuknya (atas namanya), maka hal tersebut boleh dilakukan. Namun jika dia tidak pernah...
  • Dibolehkan bagi wanita untuk mengeriting rambutnya selama tidak menyerupai wanita-wanita kafir dan juga tidak memamerkannya kepada pria yang bukan...

Kirim Pertanyaan