Hukum Meninggalkan Shalat Jum’at Karena Imamnya Ahli Bid’ah

2 menit baca
Hukum Meninggalkan Shalat Jum’at Karena Imamnya Ahli Bid’ah
Hukum Meninggalkan Shalat Jum’at Karena Imamnya Ahli Bid’ah

Pertanyaan

Apakah sah shalat Jum'at atau Jama'ah di belakang ahli bid'ah atau sebaiknya kita shalat sendirian atau gugur kewajiban shalat Jum'atnya?

Jawaban

 

Ketahuilah bahwa boleh seseorang shalat di belakang seseorang yang tidak diketahui apakah padanya ada bid’ah atau kefasikan (atau tidak) berdasarkan kesepakatan para ulama.
Bukan syarat kemakmuman, seorang makmum mengetahui keyakinan imamnya dan tidak pula makmum harus menguji imamnya dengan bertanya kepadanya, ‘Apa keyakinanmu?’
Bahkan dia boleh shalat di belakang imam yang tidak diketahui kondisinya.
Seandainya dia shalat di belakang ahli bid’ah yang menyeru kepada kebid’ahannya¹ atau orang fasik yang nampak kefasikannya sementara dia adalah imam tetap yang tidak mungkin baginya untuk tidak shalat di belakangnya seperti imam shalat Jum’at, dua hari raya, shalat para haji di Arafah atau yang sejenisnya. Maka makmum itu boleh shalat di belakangnya menurut pendapat segenap ulama terdahulu dan belakangan.

Barang siapa meninggalkan shalat Jum’at dan Jama’ah di belakang imam yang fajir, maka dia adalah pelaku bid’ah menurut mayoritas para ulama. Pendapat yang benar adalah dia tetap shalat di belakangnya dan tidak perlu mengulangi shalatnya. Karena sesungguhnya para shahabat pernah shalat Jum’at dan Jama’ah di belakang orang-orang yang fajir (jahat) dan mereka tidak mengulangi shalatnya.
Sebagaimana dahulu Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma pernah shalat di belakang al-Hajjaj bin Yusuf. Begitu pula Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Kemudian Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dan selainnya pernah shalat di belakang al-Walid bin ‘Uqbah bin Abi Mu’aith padahal dia minum khomr.

¹Ahli bid’ah yang masih muslim dan tentunya shalat di belakang imam Ahlus Sunnah lebih utama.

Narasumber: Syaikh Abdul Aziz bin Baz رحمه الله
Rujukan: Al-Mauqi'ur Rosmii lisamahatis Syaikh bin Baz rahimahullah

Abu Hanan Faozi

“Barang siapa yang keluar (rumah) untuk mencari ilmu maka dia termasuk orang yang berada di jalan Allah sampai dia pulang.” HR. At-Tirmidzi)

Lainnya

  • “Nampaknya kadal (pasir) termasuk golongan hasyarat (serangga) yang haram (dimakan). Karena binatang tersebut termasuk hewan yang menjijikkan. Dan kadal...
  • Jika imam salah dalam bacaan yang hukumnya wajib, seperti bacaan surat al-Fatihah, maka makmum wajib membenarkannya. Namun jika kesalahan...
  • Abu Nawas ada bukan sekedar dongeng, cuma ceritanya yang seperti apa yang perlu di cek kebenaran cerita-ceritanya. Namun kalau...
  • Menziarohi orang kafir dalam rangka untuk mendakwahi mereka tidak mengapa. Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah menziarohi paman beliau...
  • Apabila kesalahannya ringan sehingga tidak merubah makna, maka hal tersebut tidak membahayakan (keabsahan shalat). Namun jika kesalahannya sampai merubah...
  • Tepuk tangan dalam perayaan-perayaan merupakan perbuatan jahiliyah dan paling tidak hukumnya adalah makruh. Namun nampaknya dalil menunjukkan bahwa hukumnya...

Kirim Pertanyaan