Tidak Sengaja Aku Melihatnya |
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,
“ﻭﻧﻈﺮﺓ اﻟﻔﺠﺄﺓ ﻫﻲ اﻟﻨﻈﺮﺓ اﻷﻭﻟﻰ اﻟﺘﻲ ﺗﻘﻊ ﺑﻐﻴﺮ ﻗﺼﺪ ﻣﻦ اﻟﻨﺎﻇﺮ ﻓﻤﺎ ﻟﻢ ﻳﻌﺘﻤﺪﻩ اﻟﻘﻠﺐ ﻻ ﻳﻌﺎﻗﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﺈﺫا ﻧﻈﺮ اﻟﺜﺎﻧﻴﺔ ﺗﻌﻤﺪاً ﺃﺛﻢ.”
“Pandangan tak terduga adalah pandangan pertama (kepada perkara haram) yang terjadi tanpa kesengajaan dari orang yang memandang.
Sehingga pandangan yang tidak disengaja oleh kalbu, maka pelakunya tidak akan mendapatkan hukuman. Namun jika dia memandang untuk yang kedua kalinya dengan sengaja, maka dia berdosa.”
📓 Raudhatul Muhibbin 96